Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi RUU Keamanan Nasional: Menguatkan Negara atau Melemahkan Hak Sipil?

Kontroversi RUU Keamanan Nasional: Menguatkan Negara atau Melemahkan Hak Sipil?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional yang sedang dibahas DPR menuai kontroversi tajam dari kalangan aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil. RUU ini dituding memberikan kewenangan yang sangat luas dan ambigu kepada aparat keamanan, dengan definisi 'ancaman keamanan nasional' yang bisa ditafsirkan secara subyektif untuk membungkus kritik dan perbedaan pendapat. Pasal-pasal mengenai pencegahan dini, pengumpulan data intelijen, dan pembatasan akses informasi dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, seperti hak privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul. Dari perspektif hukum dan etika, ketegangan antara keamanan dan kebebasan adalah klasik, namun RUU ini dinilai terlalu berat mengorbankan yang terakhir. Para pengkritik mempertanyakan urgensi dan kebutuhan RUU ini, mengingat sudah ada seperangkat undang-undang yang mengatur bidang keamanan dan intelijen. Kekhawatiran terbesar adalah terciptanya 'negara keamanan' (security state) di mana logika intelijen dan militer mendominasi ranah sipil, sehingga mengikis prinsip negara hukum dan demokrasi. Proses pembahasan yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik semakin memperkuat kecurigaan bahwa RUU ini lebih dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara daripada melindungi warga negara dari ancaman yang sesungguhnya. Pembahasan RUU ini harus dijalankan dengan transparansi tinggi, melibatkan masukan luas dari pakar hukum tata negara dan HAM, serta memastikan setiap pasal mematuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, organisasi masyarakat sipil