Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kontroversi RUU Kamnas: Ancaman terhadap Supremasi Hukum dan Peran Sipil?

RUU Kamnas menuai kritik karena definisi 'ancaman' yang samar, kewenangan luas bagi militer dan intelijen, serta pelemahan peran sipil dan mekanisme pengawasan. Norma ini berpotensi menggeser supremasi hukum dan melanggar prinsip proporsionalitas serta HAM. Aktivis hukum dan masyarakat sipil dituntut untuk bersikap tegas menjaga agar keamanan nasional tidak dijadikan dalih otoritarianisme.

Kontroversi RUU Kamnas: Ancaman terhadap Supremasi Hukum dan Peran Sipil?

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sorotan tajam karena dianggap memiliki cacat normatif yang dapat menggerus supremasi hukum dan menggeser peran sipil dalam tata kelola keamanan. RUU ini dinilai memberikan kewenangan luas kepada institusi militer dan intelijen dalam mendefinisikan dan merespons 'ancaman'—istilah yang secara sengaja dibiarkan samar sehingga berpotensi disalahgunakan. Dalam perspektif hukum dan etika, ancaman terhadap keamanan negara tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan prinsip due process, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Langkah ini secara langsung menguji komitmen Indonesia terhadap konstitusi, hukum humaniter, dan martabat hukum sebagai negara hukum yang demokratis.

Rancangan Normatif yang Samar: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Pasal-pasal dalam RUU Kamnas yang memberikan kewenangan diskresi kepada militer dan intelijen dalam situasi 'ancaman' menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketiadaan definisi yang jelas dan limitasi waktu dalam penggunaan kewenangan darurat membuka peluang abuse of power yang sistematis. Beberapa titik kritis yang menjadi sorotan aktivis hukum meliputi:

  • Definisi 'ancaman' yang multitafsir — tidak dibedakan secara tegas antara ancaman militer, non-militer, dan hibrida, sehingga setiap situasi sosial-politik dapat diklasifikasikan sebagai keadaan darurat.
  • Pelemahan peran institusi sipil — wewenang kepolisian dan peradilan sipil dikurangi demi efisiensi militer, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
  • Mekanisme pengawasan yang lemah — tidak ada klausul keterlibatan DPR secara langsung dalam persetujuan dan penghentian status darurat, menimbulkan celah bagi eksekutif untuk bertindak tanpa kontrol legislatif yang memadai.

Dalam kerangka negara hukum, setiap pembatasan hak dan kebebasan harus diatur secara ketat melalui undang-undang yang jelas dan terukur. RUU Kamnas justru menawarkan sebaliknya: kekuasaan darurat yang longgar tanpa batasan temporal dan substansial yang proporsional.

Militerisasi Kehidupan Sipil versus Etika Perang dan HAM

Etika perang dan hukum humaniter internasional mengajarkan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam konteks domestik harus bersifat ultimum remedium—solusi terakhir setelah seluruh instrumen sipil telah gagal. RUU Kamnas justru menjadikan keterlibatan militer sebagai pilihan pertama dalam menangani ancaman non-tradisional seperti terorisme, konflik horizontal, atau bahkan bencana alam. Dampaknya, terjadi militerisasi kehidupan sipil yang menempatkan warga negara sebagai objek keamanan, bukan subjek yang dilindungi. Lebih jauh lagi, potensi pelanggaran hak asasi manusia semakin besar ketika prosedur operasi militer (SOP) dan prinsip hukum yang membatasi penggunaan kekuatan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam norma undang-undang. Situasi ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sekaligus dengan rezim HAM internasional yang mengharuskan adanya akses keadilan dan reparasi bagi setiap korban pelanggaran.

Perdebatan di sekitar RUU Kamnas bukanlah sekadar perbedaan teknis administrasi keamanan. Ia adalah pertarungan wacana tentang masa depan wajah keamanan Indonesia: apakah akan represif dan tertutup, atau protektif, proporsional, dan menghormati supremasi hukum. Dalam situasi di mana definisi ancaman begitu elastis, siapa yang menjamin bahwa kekuasaan tidak akan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi aktivisme, atau bahkan menindas kelompok minoritas? Aktivis hukum dan seluruh elemen masyarakat sipil harus mengambil sikap tegas untuk menolak setiap upaya pelemahan kontrol hukum dan martabat kemanusiaan atas nama keamanan. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: sanggupkah Indonesia merumuskan undang-undang keamanan yang melindungi, bukan menindas, dan tetap setia pada prinsip negara hukum yang demokratis? Atau kita siap menyaksikan supremasi hukum surut digantikan oleh naluri otoritarianisme?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia