Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah dibahas DPR bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Aktivis hukum dan pakar konstitusi menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut mengandung red flag etis-yuridis, terutama karena memberikan kewenangan eksekutif yang nyaris tanpa batas, mengaburkan definisi ancaman, dan membuka celah bagi praktik surveilans massal tanpa pengawasan peradilan yang memadai. Dalam kerangka etika bernegara, Keamanan Nasional tidak boleh dibangun di atas puing-puing Kebebasan Sipil; keseimbangan yang adil harus menjadi jiwa setiap regulasi. Tulisan ini mengupas potensi pelanggaran konstitusi dan norma HAM internasional yang mengintai jika RUU disahkan tanpa revisi mendasar.
Menguji Konstitusionalitas Definisi Ancaman dan Kewenangan Surveilans
Pasal-pasal awal RUU Kamnas langsung memicu kekhawatiran karena mendefinisikan ancaman secara terlalu luas dan multitafsir. Istilah seperti “gangguan terhadap stabilitas nasional” atau “kegiatan yang dapat membahayakan keamanan” tidak memiliki parameter objektif, sehingga rentan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, aktivisme, atau perbedaan pendapat yang sah. Dalam negara hukum yang demokratis, asas lex certa (kejelasan hukum) dan prinsip proporsionalitas harus terpenuhi agar tidak terjadi kriminalisasi yang sewenang-wenang. Berikut beberapa norma dan risiko yang perlu dicermati:
- Definisi ancaman yang kabur – Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, serta melanggar prinsip nullum crimen sine lege certa.
- Kewenangan surveilans massal tanpa surat perintah pengadilan – Melanggar Pasal 28F dan 28G UUD 1945 tentang hak atas privasi dan perlindungan diri. Dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, setiap pembatasan hak harus dilakukan melalui undang-undang dan hanya untuk tujuan yang sah serta proporsional.
- Menginggirkan peran lembaga peradilan – Jika Pengawasan langsung dipegang oleh eksekutif, maka prinsip check and balances dan due process of law terancam. Ini mengingatkan pada praktik otoritarian di masa Orde Baru yang menggunakan dalih keamanan untuk membungkam oposisi.
Tanpa pengawasan peradilan yang ketat, kewenangan surveilans dalam RUU Kamnas berpotensi menciptakan rezim pengawasan totaliter yang mengancam Kebebasan Sipil. Setiap tindakan intelijen yang tidak diuji oleh hakim independen membuka keran penyalahgunaan wewenang, mulai dari pemantauan komunikasi pribadi hingga pengumpulan data massal tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, justru dalam situasi di mana keamanan nasional diklaim terancam, prinsip Negara Hukum harus ditegakkan paling ketat — bukan dikesampingkan.
Konsekuensi Etis: Ketika Stabilitas Mengorbankan Hak Konstitusional
Dalam perspektif etika perang dan keamanan — yang lazim diterapkan pada situasi darurat — setiap tindakan negara yang membatasi hak warga harus memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Norma ini sejalan dengan Pasal 4 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, di mana negara tetap tidak boleh melakukan derogasi terhadap hak-hak fundamental tertentu, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Jika RUU Kamnas disahkan tanpa revisi mendasar, maka Indonesia akan menghadapi risiko serius: terciptanya perangkat hukum yang melegitimasi pelanggaran sistematis terhadap hak privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul. Alih-alih memperkuat keamanan, regulasi semacam ini justru akan memicu ketidakpercayaan publik dan mengikis legitimasi negara. Aktivis hukum dan masyarakat sipil telah menyerukan agar DPR menghentikan pembahasan draf saat ini dan membuka partisipasi publik yang luas, sebagaimana amanat Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para legislator dan praktisi hukum: Apakah kita rela menukar kebebasan sipil yang telah diperjuangkan selama reformasi dengan janji stabilitas yang tidak terukur? Ataukah kita akan mempertahankan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia? Momentum ini adalah ujian bagi moralitas hukum bangsa; setiap diam berarti persetujuan terhadap normalisasi pelanggaran hak asasi.