Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Antara Kedaulatan dan Eskalasi Ketegangan

Latihan militer bersama di Laut China Selatan menguji batas antara legalitas formal UNCLOS dan kewajiban substantif prinsip good faith serta pencegahan konflik dalam hukum internasional. Latihan di zona abu-abu geopolitik ini berisiko bertransformasi dari persiapan pertahanan menjadi instrument of coercion, mengaburkan prinsip etika perang bahkan di masa damai. Isu mendasar adalah pertanggungjawaban negara atas konsekuensi eskalatif dari tindakan yang secara teknis legal namun berpotensi merusak perdamaian.

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Antara Kedaulatan dan Eskalasi Ketegangan

Latihan militer bersama di sekitar Kepulauan Natuna, di tengah klaim tumpang-tindih di Laut China Selatan, bukan sekadar manuver operasional. Ia merupakan ujian nyata bagi martabat hukum laut internasional dan integritas etis negara-negara untuk menempatkan kedaulatan, good faith, dan pencegahan konflik sebagai prioritas normatif. Meski legal secara formal di bawah hukum laut internasional (UNCLOS 1982) untuk berlatih di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hak tersebut tidak beroperasi dalam ruang hampa etis. Pilihan lokasi dan waktu yang sensitif di wilayah rawan sengketa ini menggeser latihan militer dari ranah teknis ke ranah etika perang dan diplomasi kekuatan yang penuh risiko—sebuah pergeseran yang fatal bila diabaikan.

Hak Kedaulatan vs. Kewajiban Good Faith: Kekosongan Analisis Hukum

Narasi legal atas latihan militer di Laut China Selatan seringkali hanya bersandar pada Pasal 56 UNCLOS 1982 tentang hak berdaulat di ZEE. Namun, pendekatan ini mengabaikan prinsip penyeimbang dalam hukum internasional yang membingkai pelaksanaan hak tersebut. Prinsip itikad baik (good faith), yang melekat dalam Piagam PBB dan hukum kebiasaan internasional, mewajibkan negara untuk melaksanakan haknya dengan cara yang tidak merugikan hak negara lain atau mengancam perdamaian. Latihan militer bersama di wilayah ini, dengan skala dan teknologi canggih, berpotensi melanggar kewajiban substantif ini melalui beberapa mekanisme:

  • Demonstrasi Kekuatan (Show of Force): Dapat dikategorikan sebagai ancaman penggunaan kekuatan, yang bertentangan dengan semangat Pasal 2(4) Piagam PBB.
  • Penghalangan De Facto: Berpotensi menjadi provokasi atau menghalangi kebebasan navigasi yang sah negara lain, melanggar prinsip 'due regard' (perhatian sewajarnya) dalam UNCLOS.
  • Pengabaian Norma Pencegahan Konflik: Mengabaikan prinsip etis dalam hubungan internasional yang menuntut kehati-hatian dan pembatasan diri (restraint) di wilayah rawan sengketa.

Dengan demikian, legalitas formal berdasarkan hukum laut harus selalu diimbangi dengan analisis kritis terhadap kepatuhan terhadap kewajiban substantif dan etis yang menyertainya. Klaim 'legalitas' menjadi kosong makna jika mengabaikan semangat hukum itu sendiri.

Etika Perang dalam Masa Damai: Kapan Latihan Berubah Menjadi Provokasi?

Di sinilah etika perang menemukan relevansinya yang mendesak, bahkan dalam operasi militer di masa damai. Prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional, seperti pembedaan (distinction) dan tindakan pencegahan (precaution), memiliki analogi yang kuat dalam konteks latihan di zona abu-abu geopolitik. Latihan di Laut China Selatan yang melibatkan kekuatan tempur nyata mengaburkan garis antara persiapan pertahanan dan demonstrasi ofensif. Pertanyaan etis mendasar muncul: Kapan suatu latihan berhenti menjadi latihan dan mulai berfungsi sebagai instrument of coercion atau intimidasi? Ketika latihan dirancang untuk mengirim pesan politik yang kuat—seperti penegasan klaim teritorial—ia telah melampaui domain teknis dan memasuki domain strategis yang penuh ketegangan. Dalam konteks ini, prinsip proporsionalitas (proportionality) juga berlaku: apakah skala dan intensitas latihan proporsional dengan tujuan deklarasi pertahanan yang sah, atau justru berlebihan dan berpotensi memicu security dilemma regional?

Fokus semata pada aspek teknis latihan—seperti jumlah kapal atau durasi—mengabaikan dimensi persepsi dan akibat yang lebih luas. Dalam etika perang, niat (intent) dan konsekuensi (consequences) sama-sama kritis. Sebuah latihan militer yang secara teknis legal di ZEE Indonesia dapat, melalui persepsi dan konteks politiknya, bertransformasi menjadi tindakan yang mengikis kepercayaan, memperdalam ketidakamanan kolektif, dan pada akhirnya, menggerus fondasi perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.

Analisis kritis ini membawa kita pada pertanyaan akhir yang menggugah: Apakah negara-negara yang terlibat dalam latihan militer bersama di wilayah sengketa telah benar-benar mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan prinsip hukum internasional yang lebih tinggi, yakni kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional? Ataukah, di balik bendera kedaulatan dan legalitas formal, tersembunyi pragmatisme kekuatan yang mengorbankan martabat hukum dan etika dalam hubungan antarbangsa? Bagi aktivis hukum, tantangannya adalah untuk terus menuntut agar setiap tindakan negara, bahkan yang paling 'legal' sekalipun, tidak pernah lepas dari ujian normatif prinsip good faith, pencegahan konflik, dan tanggung jawab moral untuk tidak memicu eskalasi yang tidak perlu.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI AL, UNCLOS
Lokasi: Kepulauan Natuna, China, Indonesia