Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kontroversi Kerja Sama Militer dengan Negara yang Diduga Langgar HAM di Myanmar: Uji Etika Politik Luar Negeri

Kerja sama militer asing Indonesia dengan negara pendukung rezim Myanmar merupakan pelanggaran etika perang dan prinsip due diligence HAM, yang bertentangan dengan resolusi PBB dan Konvensi Jenewa. Kebijakan ini menciptakan paradoks konstitusional, merusak martabat hukum nasional, dan menjerat Indonesia dalam jerat complicity terhadap pelanggaran HAM sistematis.

Kontroversi Kerja Sama Militer dengan Negara yang Diduga Langgar HAM di Myanmar: Uji Etika Politik Luar Negeri

Keterlibatan Indonesia dalam kerja sama militer asing dengan angkatan bersenjata suatu negara yang mendukung rezim militer Myanmar bukan sekadar urusan strategis—melainkan ujian etik yang menohok martabat luar negeri Indonesia. Pilihan ini menjerumuskan Indonesia ke dalam wilayah abu-abu complicity (keterlibatan tidak langsung), mengancam prinsip responsibility to protect (R2P) dan mengikis fondasi normatif politik luar negeri bebas-aktif. Di hadapan pelanggaran HAM berat yang sistematis, kerja sama pertahanan tanpa due diligence yang ketat adalah bentuk derogasi hukum internasional dan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan universal.

Kegagalan Due Diligence HAM: Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter

Dalam etika perang kontemporer, setiap kerja sama pertahanan, baik latihan maupun transfer teknologi, terikat oleh kewajiban due diligence hak asasi manusia yang tak terbantahkan. Kolaborasi militer dengan aktor seperti Tatmadaw—yang menjadi otak operasi kekerasan terhadap rakyat sendiri—secara langsung melanggar sejumlah instrument hukum internasional dan prinsip etika perang yang paling mendasar. Keterlibatan semacam ini menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan komitmen global untuk menghormati martabat manusia.

  • Resolusi Majelis Umum dan Dewan HAM PBB telah berulang kali mengutuk pelanggaran di Myanmar dan menyerukan pembatasan kerja sama militer serta embargo senjata. Mengabaikan seruan ini berarti merongrong otoritas dan konsensus komunitas internasional.
  • Semangat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya mewajibkan negara untuk tidak memberikan bantuan apa pun yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum humaniter internasional. Kerja sama alih teknologi atau pelatihan dapat diinterpretasikan sebagai bentuk bantuan yang dilarang.
  • Prinsip non-refoulement dalam perlindungan HAM juga memiliki resonansi etis dalam konteks ini: negara tidak boleh ‘mengembalikan’ atau memperkuat aktor yang melakukan kekejaman, termasuk melalui legitimasi dan kapasitas militer yang diberikan.

Paradoks Konstitusional: Antara Retorika Diplomatik dan Realitas Kebijakan

Implikasi kebijakan ini terhadap martabat hukum nasional bersifat paradoksal dan mengkhawatirkan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan komitmen Indonesia untuk ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial’. Sementara Pasal 28I ayat (4) secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Kebijakan luar negeri di bidang pertahanan harus menjadi derivasi operasional dari nilai-nilai konstitusional ini, bukan penyelewengan darinya.

Dengan mengabaikan uji etika dalam kerja sama militer asing, pemerintah justru melemahkan fondasi hukum dan moral yang menjadi dasar klaim Indonesia sebagai pemimpin HAM di kawasan ASEAN. Ini menciptakan disparitas tajam antara retorika diplomatik yang gigih membela HAM di forum internasional dengan realitas kebijakan yang bersekongkol—meski secara tidak langsung—dengan pelaku pelanggaran. Martabat hukum nasional bukan hanya soal kepatuhan pada teks, tetapi pada konsistensi antara kata dan perbuatan di panggung global.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah ini: Dapatkah Indonesia masih disebut sebagai ‘negara hukum’ yang menjunjung tinggi HAM jika kebijakan pertahanannya mengabaikan jeritan korban dan memilih untuk berkolaborasi dengan tangan-tangan yang berlumuran darah? Pilihan di hadapan kita bukan antara kepentingan strategis dan nilai-nilai, melainkan antara menjadi bangsa yang konsisten dengan konstitusinya sendiri atau terjebak dalam logika realpolitik yang menghalalkan segala cara.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ASEAN
Lokasi: Myanmar, Indonesia