Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Konflik Laut China Selatan: Indonesia Kaji Langkah Hukum Internasional Hadapi Klaim Sepihak

Indonesia mengkaji litigasi internasional untuk melawan klaim sepihak China di Laut China Selatan yang melanggar UNCLOS, namun keraguan akan kesiapan negara menghadapi risiko hukum dan politik masih membayangi. Pelanggaran seperti aktivitas provokatif di ZEE dan penolakan putusan arbitrase menuntut respons hukum yang tegas demi martabat kawasan. Aktivis hukum memiliki peran krusial dalam memperkuat posisi Indonesia melalui amicus brief dan advokasi publik.

Konflik Laut China Selatan: Indonesia Kaji Langkah Hukum Internasional Hadapi Klaim Sepihak

Langkah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk mengkaji opsi litigasi di Mahkamah Arbitrase atau Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan sinyal hukum yang tak bisa dianggap remeh. Klaim sepihak China di Laut China Selatan yang dinilai melanggar UNCLOS telah memicu eskalasi aktivitas kapal penjaga pantai yang provokatif. Di tengah gejolak ini, Indonesia seolah berada di persimpangan antara diplomasi yang kerap kehilangan gigi dan penegakan hukum internasional yang lebih mengikat. Pertanyaannya, apakah negara ini benar-benar siap mempertaruhkan martabat hukum kawasan di hadapan mahkamah global?

UNCLOS dan Pelanggaran Kedaulatan: Fondasi Hukum yang Terabaikan

Dalam kerangka hukum laut internasional, UNCLOS 1982 menjadi rujukan utama bagi negara-negara pantai untuk menentukan batas kedaulatan dan hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Klaim sepihak China yang dikenal dengan "nine-dash line" tidak memiliki legitimasi hukum karena melampaui ketentuan UNCLOS yang hanya mengakui kedaulatan penuh hingga 12 mil laut dan hak berdaulat hingga 200 mil laut. Beberapa pelanggaran prinsip mendasar yang menonjol meliputi:

  • Pelanggaran Kedaulatan: Aktivitas kapal penjaga pantai China di sekitar perairan Natuna dianggap mengganggu hak Indonesia berdasarkan Pasal 56-57 UNCLOS tentang ZEE.
  • Penggunaan Kekuatan Provokatif: Tindakan pengejaran dan pengusiran terhadap nelayan tradisional Indonesia mencerminkan eskalasi yang bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa secara damai dalam Pasal 279 UNCLOS.
  • Penolakan Arbitrase: China yang menolak putusan Mahkamah Arbitrase 2016 terkait sengketa Filipina menunjukkan sikap tidak menghormati mekanisme hukum internasional.

Pakar hukum internasional dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar. Indonesia, menurutnya, harus berani mengambil langkah tegas bukan hanya demi kedaulatan, tetapi demi menegakkan integritas UNCLOS sebagai konstitusi samudra. Keamanan nasional di laut tidak bisa hanya mengandalkan diplomasi; instrumen hukum harus digunakan secara optimal untuk menciptakan preseden yang mengikat.

Martabat Hukum Regional: Pertaruhan di Hadapan Mahkamah Global

Langkah menempuh jalur litigasi bukanlah tanpa risiko. Biaya politik dan hukum yang tinggi harus dihadapi, tetapi diamnya Indonesia terhadap klaim sepihak justru dapat dimaknai sebagai pelemahan kedaulatan secara diam-diam. Dalam konteks etika perang dan hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan pelanggaran terus-menerus tanpa respons hukum yang proporsional. Aktivis hukum dan akademisi memiliki peran strategis dalam fase ini melalui:

  • Amicus Brief: Memberikan argumentasi hukum independen kepada mahkamah untuk memperkuat posisi Indonesia.
  • Advokasi Publik: Mendorong transparansi proses hukum dan membangun opini internasional yang mendukung penegakan UNCLOS.
  • Penguatan Kapasitas: Membantu pemerintah dalam menyusun bukti hukum dan saksi ahli dari perspektif hukum laut dan etika.

Kita harus bertanya: apakah Indonesia memiliki keberanian moral untuk menuntut pertanggungjawaban China di forum internasional? Atau kita akan terus terjebak dalam politik diam yang mengkhianati mandat konstitusi untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia? Setiap hari yang berlalu tanpa langkah hukum yang konkret adalah hari di mana martabat hukum regional perlahan runtuh. Aktivis hukum, akademisi, dan seluruh elemen bangsa wajib mendesak pemerintah untuk tidak sekadar mengkaji, melainkan bertindak. Karena pada akhirnya, hukum internasional bukan sekadar teks—ia adalah panggilan etis yang harus dijawab dengan nyali.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Arbitrase, ICJ, UGM
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, China