Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kompolnas: Polisi Tidak Boleh Kalah dari Aksi Main Hakim Sendiri

Pernyataan Kompolnas tentang perlunya polisi tidak kalah dari vigilantisme menyingkap krisis legitimasi negara hukum. Makna "tidak kalah" harus ditafsirkan sebagai keunggulan dalam menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan beradab, bukan sekadar mengungguli kekuatan fisik massa. Transformasi budaya penegakan hukum yang proaktif dan berbasis kepercayaan publik menjadi kunci untuk memulihkan monopoli kekerasan negara yang sah.

Kompolnas: Polisi Tidak Boleh Kalah dari Aksi Main Hakim Sendiri

Ketegangan antara monopoli kekerasan negara dan fenomena vigilantisme kembali menjadi sorotan kritis menyusul pernyataan Kompolnas bahwa polisi tidak boleh kalah dari aksi main hakim sendiri. Pernyataan ini bukan sekadar instruksi teknis, melainkan pengakuan atas krisis legitimasi yang mendasar. Ketika massa, seperti dalam kasus Tabanan, merasa perlu mengambil alih fungsi penegakan hukum, hal itu menandakan sebuah kegagalan negara dalam memenuhi janji dasarnya: menyediakan keamanan dan keadaban melalui prosedur hukum yang sah. Ancaman terhadap monopoli kekerasan negara bukan semata ancaman fisik, melainkan erosi prinsip rule of law yang menjadi fondasi kontrak sosial.

Monopoli Kekerasan vs. Keadaban Hukum: Menafsir Ulang Makna "Tidak Kalah"

Tuntutan agar polisi 'tidak kalah' dari massa harus ditafsirkan secara tepat dalam kerangka etika penegakan hukum dan martabat negara. Tidak kalah bukan berarti mengadu kekuatan fisik atau menunjukkan otoritas dengan represi. Esensi dari 'tidak kalah' seharusnya terletak pada kemampuannya untuk menegakkan hukum secara:

  • Fair dan Transparan: Setiap proses penyidikan dan penuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, menghilangkan kesan tebang pilih atau ketidakadilan prosedural.
  • Konsisten dan Tidak Pandang Bulu: Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, menghapus anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
  • Aksesibel dan Responsif : Masyarakat harus merasa bahwa saluran hukum formal mudah diakses dan merespons keluhannya dengan serius, khususnya untuk kasus-kasus kecil yang sering dianggap sepele namun berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.

Dengan demikian, kekuatan sejati aparat justru terletak pada komitmennya terhadap keadaban dan prosedur hukum, bukan pada kemampuan untuk membalas kekerasan dengan kekerasan. Pernyataan Kompolnas akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan evaluasi mendasar terhadap akar ketidakpercayaan publik.

Dari Reaksi ke Transformasi: Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Dukungan Kompolnas untuk membongkar kasus pengeroyokan hingga tuntas merupakan langkah simbolis yang penting. Namun, langkah ini hanya akan menjadi respons reaktif jika tidak diintegrasikan ke dalam transformasi budaya hukum institusi kepolisian yang lebih luas. Polisi tidak boleh hanya menjadi pihak yang bereaksi setelah vigilantisme terjadi, tetapi harus secara proaktif membangun kepercayaan dengan cara:

  • Memperkuat Fungsi Preventif: Mencegah kejahatan dan konflik sosial melalui pendekatan hukum yang humanis dan berbasis komunitas, sesuai dengan prinsip community policing.
  • Mengutamakan Restorasi Keadilan: Melampaui pendekatan retributif, dengan mempertimbangkan mekanisme restoratif yang memulihkan hubungan sosial dan korban, bukan sekadar menghukum pelaku.
  • Menjaga Independensi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum bebas dari campur tangan politik atau kepentingan tertentu, dan memiliki mekanisme pengawasan internal yang kredibel.

Fenomena main hakim sendiri seringkali muncul dari rasa frustasi terhadap sistem hukum yang dianggap lamban, mahal, atau tidak berpihak pada rakyat kecil. Oleh karena itu, membangun kembali kepercayaan mensyaratkan konsistensi dan keberpihakan yang nyata terhadap korban kejahatan, sekaligus teguh pada prinsip bahwa setiap orang berhak atas proses hukum yang adil.

Pada akhirnya, pernyataan Kompolnas mengajak kita pada refleksi yang lebih dalam: Apakah konsep negara hukum kita masih cukup kuat untuk menahan arus vigilante justice yang muncul dari kegagalan negara sendiri? Tantangan terbesar bukan pada mengalahkan massa di jalanan, melainkan memenangkan keyakinan di hati masyarakat bahwa hukum negara lebih bermartabat, lebih adil, dan lebih beradab daripada hukum balas dendam. Jika polisi hanya sibuk bersiap menghadapi aksi massa tanpa mengoreksi diri dan memperbaiki sistemnya, maka mereka mungkin menang dalam konfrontasi, tetapi akan terus-menerus kalah dalam perang yang lebih penting: perang mempertahankan martabat dan legitimasi hukum itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kompolnas
Lokasi: Tabanan