Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka luka lama di Papua. Dalam rilis resmi hari ini, lembaga tersebut mengungkap bukti baru dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi dalam operasi militer awal tahun 2026. Laporan setebal 200 halaman mencatat setidaknya 14 insiden penembakan terhadap warga sipil — termasuk perempuan dan anak-anak — yang secara terang-terangan melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Temuan ini diperkuat oleh kesaksian 47 korban selamat dan bukti forensik dari lima lokasi kejadian. Ironisnya, ini bukan pertama kalinya temuan serupa muncul; namun ketiadaan respons hukum yang adil menunjukkan bahwa negara masih enggan menempatkan martabat hukum di atas kepentingan operasional militer.
Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Ketiadaan Mekanisme Pengawasan
Dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional (HHI), prinsip pembedaan adalah pilar yang memisahkan kombatan dan non-kombatan. Setiap serangan hanya boleh diarahkan pada sasaran militer, dan dampak yang berlebihan pada warga sipil harus dicegah. Temuan Komnas HAM mengkonfirmasi bahwa operasi militer di Papua justru mengabaikan norma fundamental ini. Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:
- Penembakan langsung terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam permusuhan, termasuk anak-anak di bawah umur.
- Penargetan pemukiman penduduk tanpa verifikasi status kombatan, bertentangan dengan Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
- Ketiadaan mekanisme pengawasan internal yang memadai selama operasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I tentang review senjata dan taktik.
- Ketidakmampuan atau keengganan untuk melakukan penyelidikan awal yang independen terhadap setiap insiden kematian warga sipil.
Ketua Komnas HAM dalam konferensi pers menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki secara transparan dan memberikan kompensasi kepada korban. Sikap diam pemerintah atas laporan serupa sebelumnya tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga membuka celah bagi terjadinya pelanggaran sistematis. Tidak adanya mekanisme pengawasan yang kredibel membuat setiap operasi militer rentan menjadi mesin impunitas.
Desakan Aktivis: Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai Obat Kekecewaan
Reaksi paling keras datang dari aktivis hukum yang mendesak agar temuan ini segera dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Langkah tersebut dinilai krusial untuk beberapa alasan:
- Pengadilan HAM ad hoc memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelanggaran berat HAM yang bersifat sistematis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.
- Proses peradilan yang transparan dapat mengungkap rantai komando yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan petinggi militer.
- Tanpa pengadilan, Indonesia akan semakin kehilangan kredibilitas di mata dunia dalam menegakkan hukum humaniter dan prinsip tanggung jawab komando (command responsibility).
- Keberadaan pengadilan juga berfungsi sebagai efek jera untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Namun, tantangan besar tetap menghadang. Pengalaman menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran di Papua kerap terbentur pada politik identitas dan narasi keamanan nasional. Pemerintah cenderung menempatkan operasi militer sebagai instrumen penjaga kedaulatan yang tak tersentuh hukum. Padahal, etika perang mengajarkan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata harus selalu tunduk pada kontrol hukum, bukan sekadar logika militer.
Ketika Komnas HAM mengajukan bukti setebal 200 halaman, sejatinya publik bukan dihadapkan pada fakta baru, melainkan pada pilihan moral: apakah kita membiarkan operasi militer berjalan tanpa akuntabilitas, ataukah kita menuntut agar martabat hukum ditempatkan di atas segalanya? Satu pertanyaan etis menggantung: sampai kapan rakyat Papua harus menjadi tumbal dari operasi yang tak diawasi secara hukum?