Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Soroti Peningkatan Kekerasan oleh Aparat di Wilayah Konflik Agraria

Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan aparat dalam konflik agraria merupakan pengingkaran sistematis terhadap prinsip due process dan martabat hukum, mencerminkan kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusional dan internasionalnya. Krisis ini menguak pengkhianatan etika kekuasaan, di mana aparat berubah dari penjaga hukum menjadi alat represi yang melayani kepentingan ekonomi tertentu.

Komnas HAM Soroti Peningkatan Kekerasan oleh Aparat di Wilayah Konflik Agraria

Laporan terbaru Komnas HAM membuka borok sistemik dalam penegakan hukum nasional: tindakan kekerasan aparat dalam konflik agraria tidak lagi dapat dilihat sebagai insiden sporadis, melainkan sebagai pengingkaran terstruktur terhadap prinsip fundamental due process dan sebuah degradasi martabat hukum negara. Ketika aparat keamanan—yang mandat konstitusionalnya adalah melindungi hak warga—beralih fungsi menjadi operator represi, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga kontrak sosial paling dasar antara negara dan rakyatnya.

Devolusi Kekerasan Negara: Penguburan Due Process of Law

Analisis Komnas HAM mengungkap bahwa kekerasan di medan konflik agraria merupakan instrumen sistematis untuk menutup akses keadilan. Ini merepresentasikan devolusi atau kemunduran berbahaya dari cita-cita negara hukum (rechtsstaat), di mana aparat justru mengubur mekanisme hukum yang sah melalui pola pelanggaran yang terstruktur:

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) oleh kekerasan aparat seringkali tidak sebanding dengan ancaman, melanggar hak atas keamanan pribadi (Pasal 28G UUD 1945) dan standar minimum PBB tentang penggunaan kekuatan.
  • Pengabaian Kewajiban Hukum Internasional: Indonesia, sebagai pihak yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), memiliki kewajiban positif untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas tanah. Kekerasan yang terjadi mencerminkan kegagalan negara (state failure) dalam memenuhi kewajiban hukum tersebut.
  • Penghancuran Akses kepada Keadilan: Intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang digunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan hukum masyarakat, sehingga secara efektif memutus akses mereka terhadap due process dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Etika Kekuasaan vs. Logika Represi: Sebuah Pengkhianatan Konstitusional

Di balik statistik kekerasan, laporan ini menguak krisis etika kekuasaan yang lebih dalam: negara telah mengkhianati mandat netralitasnya. Alih-alih bertindak sebagai wasit imparsial yang menjamin penyelesaian sengketa agraria melalui jalur hukum, negara—dalam banyak kasus—memposisikan diri sebagai kaki tangan kepentingan ekonomi tertentu. Ini merupakan pengkhianatan telak terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang dengan jelas menempatkan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Konteks konflik agraria kemudian berubah dari sekadar sengketa hak milik menjadi medan perang asimetris, di mana negara melancarkan 'kekerasan hukum' terhadap warganya sendiri. Logika represi ini mengubah aparat dari penjaga hukum menjadi algojo yang melayani logika akumulasi kapital, sebuah penyimpangan yang mengikis legitimasi negara di mata hukum dan hati nurani publik.

Pertanyaan etis paling mendasar yang harus diajukan adalah: sampai titik mana sebuah negara masih dapat disebut sah secara moral dan hukum ketika alat-alat kekerasannya secara sistematis digunakan untuk melindungi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan hak-hak dasar mayoritas? Ketika due process dikuburkan oleh mereka yang seharusnya menjaganya, perlawanan apa yang masih tersisa selain perlawanan di luar koridor hukum yang justru akan dikriminalisasi? Laporan Komnas HAM ini bukan sekadar catatan pelanggaran, melainkan cermin retak wajah hukum Indonesia; sebuah panggilan untuk melakukan pembenahan struktural sebelum martabat hukum sepenuhnya menjadi kenangan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, TNI, Polri
Lokasi: Sumatra, Kalimantan, Sulawesi