Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Sebut Peluang Peradilan Sipil Kasus Andrie Yunus Ditentukan Langkah Polri

Komnas HAM menegaskan peluang peradilan sipil untuk kasus Andrie Yunus bergantung pada kemauan Polri melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap pelaku sipil, menandakan kritik keras terhadap fragmentasi penegakan hukum. Pernyataan ini menyoroti ancaman impunitas terstruktur dan kegagalan negara memenuhi kewajiban penyelidikan efektif sesuai standar HAM internasional. Usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap mekanisme internal militer dan seruan untuk menyelamatkan integritas sistem hukum Indonesia.

Komnas HAM Sebut Peluang Peradilan Sipil Kasus Andrie Yunus Ditentukan Langkah Polri

Pernyataan Komnas HAM tentang peluang peradilan sipil dalam kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkembangan prosedural; ia adalah ujian nyata bagi prinsip equality before the law dan integritas sistem hukum Indonesia yang terancam fragmentasi antara yurisdiksi militer dan sipil. Ketika negara mengizinkan aparatus keamanannya—baik dalam wujud militer maupun elemen sipil pendukungnya—beroperasi di luar mekanisme hukum biasa, ia tidak hanya gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga, tetapi secara diam-diam membangun rezim impunitas terstruktur. Desakan Komnas HAM agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap dan menindak pelaku berlatar belakang sipil merupakan tamparan keras terhadap finalitas sepihak proses hukum internal TNI dan mengangkat pertanyaan mendasar tentang ke mana martabat hukum nasional diarahkan.

Fragmentasi Yurisdiksi dan Ancaman Impunitas Terstruktur

Pernyataan Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi yang mengaitkan peluang peradilan sipil dengan langkah proaktif Polri mengungkap retakan mendasar dalam arsitektur penegakan hukum Indonesia. Sistem yang membiarkan kasus dengan korban aktivis HAM dibatasi pada lingkup peradilan militer untuk pelaku dari TNI, sementara mengabaikan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelaku sipil, telah menciptakan ruang gelap di mana keadilan parsial dirayakan sebagai pencapaian. Temuan bersama Komnas HAM dan KontraS yang mengidentifikasi belasan pelaku di luar keempat prajurit TNI yang telah menjadi terdakwa bukanlah data biasa; ia adalah bukti empiris bahwa kekerasan terhadap aktivis seringkali merupakan produk kolaborasi yang kompleks. Dalam kerangka hukum dan etika, mengabaikan spektrum pelaku yang lebih luas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar:

  • Prinsip Universalitas Hukum: Hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara dan aparatus negara, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang institusi atau seragam.
  • Kewajiban Negara untuk Menyelidiki Secara Efektif: Berdasarkan standar hukum HAM internasional, negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk melakukan penyelidikan yang independen, cepat, dan efektif terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM, termasuk dengan mengidentifikasi semua pelaku dan pola komando.
  • Prinsip Non-Impunitas: Setiap pelaku pelanggaran HAM berat dan serius harus dihadapkan pada proses peradilan yang adil. Membiarkan sebagian pelaku, terutama yang diduga sebagai otak atau pendukung, lolos dari pertanggungjawaban merusak legitimasi seluruh proses hukum dan merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat korban.

Usulan Tim Gabungan sebagai Kritik terhadap Mekanisme Internal Militer

Usulan Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika Polri mengalami kendala struktural bukanlah sekadar saran teknis, melainkan pernyataan politik hukum yang bernada keras. Usulan ini secara implisit menyatakan ketidakpercayaan terhadap kapasitas dan kemauan mekanisme investigasi internal militer untuk mengungkap kebenaran secara utuh dan transparan, terutama ketika melibatkan keterkaitan dengan aktor sipil. Dalam konteks etika dan hukum konflik atau kekerasan negara, mekanisme internal seringkali terjebak dalam logika korps dan loyalitas vertikal yang mengaburkan akuntabilitas. Pergeseran tanggung jawab penyidikan dari Polri—yang seharusnya menjadi penegak hukum primer—kepada suatu tim gabungan, justru mengungkap kelemahan sistemik: aparat penegak hukum sipil dianggap tidak memiliki otoritas atau keberanian yang memadai untuk menyelidiki kasus yang melibatkan elemen militer dan jaringan pendukungnya. Situasi ini mencerminkan sebuah paradoks berbahaya di mana negara, yang seharusnya menjadi monopoli kekerasan yang sah, justru kehilangan kendali atas cara kekerasan itu dipertanggungjawabkan oleh sebagian aparatusnya.

Kritik etis yang mendasar di sini adalah soal integritas proses pencarian kebenaran. Sebuah peradilan, baik sipil maupun militer, kehilangan makna keadilannya jika dibangun di atas fondasi fakta yang sengaja dipersempit atau dikaburkan. Desakan untuk penyidikan yang komprehensif terhadap semua pelaku, termasuk sipil, adalah upaya untuk menyelamatkan kebenaran materiil (material truth) dari ancaman reduksi oleh kepentingan institusional. Tanpa kebenaran yang utuh, vonis apa pun di pengadilan militer akan terasa hampa dan hanya menjadi ritual legalistik yang mengabsahkan luka korban dan keluarga, alih-alih memberikan pemulihan dan kepastian hukum.

Lantas, ke mana kita harus melangkah? Pernyataan Komnas HAM pada akhirnya adalah seruan kepada nurani kolektif bangsa, khususnya para aktivis hukum dan pemangku kebijakan. Apakah kita akan membiarkan kasus Andrie Yunus—dan banyak kasus serupa—terjebak dalam kubangan dualisme yurisdiksi dan akhirnya dilupakan sebagai 'harga mati' dari sistem keamanan yang represif? Atau kita akan menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperjuangkan sebuah tatanan di mana hukum tidak lagi tunduk pada seragam atau jabatan, melainkan berdiri tegak sebagai pelindung martabat setiap manusia, termasuk mereka yang bersuara kritis terhadap negara? Kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum di mata dunia, dan lebih penting lagi, di mata rakyatnya sendiri, sedang dipertaruhkan dalam ketegangan antara penyidikan Polri yang mandeg dan tuntutan keadilan yang menyeluruh.