Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Harus Sistematis dan Berkelanjutan

Komnas HAM mengkritik pendekatan pemerintah yang menjadikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat sekadar sebagai bantuan sosial, menekankan bahwa fondasinya haruslah pengakuan hukum formal untuk menegakkan martabat korban. Narasi keadilan transisi menolak dikotomi yudisial vs. non-yudisial, namun mewaspadai agar mekanisme non-yudisial tidak menjadi alat melanggengkan impunitas dengan menutup jalur hukum. Esensi dari seluruh proses adalah mencegah keberulangan melalui penyelesaian yang berprinsip pada kebenaran dan pertanggungjawaban.

Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Harus Sistematis dan Berkelanjutan

Pendekatan parsial pemerintah dalam menangani korban pelanggaran HAM berat masa lalu kembali dikritik tajam oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa pemulihan korban tidak boleh direduksi menjadi aksi karitatif atau bantuan sosial yang bersifat temporer. Sebaliknya, negara harus menjalankannya secara sistematis dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral yang inheren. Pernyataan ini menyoroti kegagalan fundamental dalam memahami esensi pemulihan korban, yang bukan sekadar pemberian materi, melainkan restorasi martabat manusia yang telah dilucuti oleh kekerasan negara.

Pengakuan Hukum Sebagai Fondasi Martabat, Bukan Kompensasi Materi Sebagai Pelipur Luka

Amiruddin menekankan bahwa inti dari seluruh proses pemulihan terletak pada pengakuan negara yang bersifat hukum formal, yang diwujudkan melalui instrumen seperti Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM). Tanpa pengakuan ini, segala bentuk bantuan kehilangan makna substantifnya dan terdegenerasi menjadi sekadar kompensasi materi yang mengabaikan dimensi keadilan. Pendekatan pemerintah yang cenderung berorientasi pada 'penyelesaian administrasi' dinilai telah mengorbankan prinsip-prinsip mendasar dalam penegakan HAM, terutama kebenaran dan pertanggungjawaban. Martabat hukum korban hanya dapat ditegakkan ketika negara secara konsisten mengakui mereka sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan.

  • Landasan Hukum Kuat Terabaikan: UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM seharusnya menjadi pijakan utama, namun seringkali dipinggirkan demi solusi yang dianggap lebih pragmatis.
  • Mekanisme Non-Yudisial yang Bermasalah: Jika tidak dirancang dengan hati-hati dan integritas, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk melupakan (forgetting) ketimbang mengingat (remembering) dan memulihkan, sehingga mengukuhkan impunitas.
  • Keadilan yang Hilang: Pemulihan tanpa pengakuan hukum dan pertanggungjawaban pelaku hanya menciptakan ilusi penyelesaian, sementara luka historis dan ketidakadilan sistemik tetap membara.

Keadilan Transisi: Menolak Dikotomi Palsu dan Mencegah Keberulangan

Perspektif keadilan transisi disuarakan oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, yang menegaskan bahwa penyelesaian harus tuntas, berkeadilan, dan benar-benar berpihak pada korban untuk mencegah keberulangan pelanggaran. Ia menolak dikotomi simplistis antara penyelesaian yudisial versus non-yudisial, dan melihat keduanya sebagai mekanisme yang dapat bersifat komplementer dalam kerangka yang lebih luas. Namun, peringatan Amiruddin tetap relevan dan kritis: mekanisme non-yudisial tidak boleh menjadi penghalang atau alibi politik untuk menghilangkan kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum di masa depan. Integritas proses keadilan transisi diuji oleh komitmennya untuk tidak menutup pintu bagi pertanggungjawaban kriminal.

Pertanyaannya yang mendasar bagi setiap aktivis hukum dan penyintas adalah: Apakah bangsa ini sedang membangun memorial keadilan atau monumen impunitas? Setiap kebijakan pemulihan yang mengabaikan pengakuan hukum, mengubur kebenaran, dan menghindari pertanggungjawaban, pada hakikatnya bukan memulihkan martabat korban, melainkan melanggengkan trauma kolektif dan mengkhianati cita-cita negara hukum. Pilihan etisnya jelas: negara harus berani berhadapan dengan masa lalunya yang kelam secara jujur dan berprinsip, atau membiarkan luka itu meracuni masa depan demokrasi dan menghancurkan martabat hukum itu sendiri. Sudah siapkah kita menuntut akuntabilitas itu, bukan sebagai wacana, tetapi sebagai tindakan politik yang konkret?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Amiruddin Al Rahab, Dimas Bagus Arya Saputra
Organisasi: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, KontraS