Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Dorong Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Lewat Pengadilan, Tolak Impunitas Nonyudisial

Komnas HAM menolak mekanisme nonyudisial sebagai pengganti pengadilan untuk pelanggaran HAM berat, karena hal itu hanya memperkuat impunitas struktural. Sorotan pada kelemahan UU No. 26/2000 di pertanggungjawaban komando mengungkap celah hukum yang melindungi pelaku utama. Tanpa langkah hukum yang tegas, siklus impunitas terus berlanjut, mengancam martabat hukum dan keadilan bagi korban.

Komnas HAM Dorong Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Lewat Pengadilan, Tolak Impunitas Nonyudisial

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kembali menegaskan bahwa penyelesaian nonyudisial untuk korban pelanggaran HAM berat tidak boleh menjadi penghalang atau pengganti proses peradilan yang sebenarnya. Pernyataan ini membongkar salah tafsir berbahaya yang mungkin digunakan untuk mengubur keadilan di balik mekanisme pemulihan. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat dari era 1965 hingga 2014, namun proses mandek di tingkat Kejaksaan Agung yang tidak kunjung melakukan penyidikan dan penuntutan. Ini adalah gambaran nyata impunitas struktural: sebuah sistem yang dirancang untuk memberikan keadilan justru dimanipulasi untuk menundanya secara abadi.

Mekanisme Nonyudisial: Antara Pemulihan dan Penguburan Keadilan

Amiruddin dengan tegas menyatakan bahwa tanpa proses hukum, negara secara implisit membiarkan kejahatan terjadi atau memberi peluang pengulangan—sebuah analisis yang menohok jantung masalah penegakan HAM di Indonesia. Mekanisme nonyudisial, seperti reparasi atau kompensasi, hanya bisa melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan yang berwibawa. Di sini, etika perang dan martabat hukum menuntut pertanggungjawaban pidana individual sebagai landasan utama untuk memutus siklus impunitas dan memulihkan martabat hukum.

  • Pasal 1(2) dan Pasal 42 UU No. 26/2000: Menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana untuk pelanggaran HAM berat harus diadili di pengadilan HAM, bukan diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial.
  • Asas nullum crimen sine processu (tidak ada kejahatan tanpa proses hukum): Mekanisme nonyudisial yang mengabaikan pengadilan melanggar asas ini dan membiarkan impunitas.
  • Prinsip pacta sunt servanda dari Konvensi Jenewa 1949: Pelanggaran HAM berat dalam konteks konflik bersenjata mengharuskan otoritas negara untuk melakukan penuntutan guna mencegah pengulangan.

Celah Regulasi dan Pertanggungjawaban Komando

Sorotan Amiruddin terhadap kelemahan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya dalam penerapan 'pertanggungjawaban komando', mengungkap celah regulasi yang sengaja atau tidak, melindungi pucuk pimpinan dari pertanggungjawaban. Pasal 42 UU ini memang mengatur tanggung jawab atasan, namun definisi 'secara efektif' dan 'harusnya tahu' sering dimaknai sempit di pengadilan. Akibatnya, pelaku utama—terutama mereka di jajaran struktural tinggi—lolos dari jerat hukum, sementara korban terus berjuang mencari keadilan. Ini adalah ironi etis: hukum yang seharusnya menjadi alat pembebas justru menjadi perisai bagi pelaku.

Ketika Kejaksaan Agung terus mandek, martabat hukum terancam runtuh. Implikasi etisnya serius: negara secara implisit memberikan amnesti pada kejahatan sistematis. Aktivis hukum harus bertanya: bukankah toleransi terhadap impunitas sama dengan menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri? Agenda reformasi hukum mendesak untuk memastikan bahwa pengadilan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi menjadi pilar yang tegak menegakkan keadilan.

Analisis Kritis: Panggilan untuk Memutus Siklus Impunitas

Komnas HAM telah memainkan peran moral yang vital dengan mendorong penuntasan pelanggaran HAM berat lewat pengadilan. Namun, komitmen politik negara masih dipertanyakan. Tanpa langkah konkret, seperti revisi UU No. 26/2000 dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, siklus impunitas akan terus berlanjut. Pertanyaan etis bagi aktivis hukum: apakah kita akan terus menjadi saksi diam, atau mengambil sikap untuk memaksa negara memenuhi kewajibannya terhadap martabat hukum? Keadilan bukanlah pilihan, melainkan keharusan kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Amiruddin Al Rahab
Organisasi: Komnas HAM, Kejaksaan Agung
Lokasi: Indonesia