Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras rencana TNI Angkatan Udara yang akan menggelar latihan penembakan jarak jauh di Distrik Ilaga, Papua Pegunungan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menegaskan latihan tempur tersebut berpotensi menghambat akses kemanusiaan dan mengintimidasi masyarakat sipil yang tengah dilanda konflik bersenjata. Rencana ini jelas mengancam prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang mengharuskan setiap operasi militer membedakan kombatan dan warga sipil, serta menjamin proporsionalitas serangan. Dengan kata lain, negara justru berpotensi menjadi pelanggar norma yang seharusnya dilindunginya.
Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Kehati-hatian dalam HHI
Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I, mengamanatkan kewajiban mutlak negara untuk melindungi warga sipil dalam setiap keadaan. Laporan internal TNI yang bocor menyebutkan sasaran fiktif latihan hanya berjarak 2 kilometer dari pemukiman warga. Hal ini melanggar Pasal 57 Protokol Tambahan I yang mewajibkan perhatian khusus terhadap lingkungan padat penduduk. Prinsip kehati-hatian (precaution) diabaikan meskipun menjadi kewajiban negara. Berikut beberapa norma HHI yang terancam dilanggar:
- Prinsip Pembedaan: Pasal 48 Protokol Tambahan I mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil setiap saat.
- Prinsip Proporsionalitas: Pasal 51 ayat (5) huruf b melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer langsung yang diantisipasi.
- Kewajiban Pencegahan (Precaution): Pasal 57 mewajibkan semua tindakan pencegahan yang layak untuk melindungi warga sipil dan objek sipil.
Martabat Hukum dan Prospek Perdamaian di Papua
Langkah TNI AU ini menguji sejauh mana negara berkomitmen pada martabat hukum dan etika perang. Pemerintah harus segera meninjau ulang, karena pembiaran pelanggaran HHI akan mencederai akuntabilitas. Jika kebenaran prosedural dipaksakan di atas perlindungan nyawa, sanksi etik dan hukum militer wajib ditegakkan. Masyarakat Papua yang telah lama menderita akibat bentrokan fisik, penambahan latihan militer hanya memperparah trauma kolektif dan mengikis kepercayaan terhadap proses damai. Komnas HAM mendesak agar keluhan dari gereja dan LSM lokal benar-benar didengar sebelum keputusan fatal diambil.
Pertanyaan kritis yang menggugah aktivis hukum adalah: akankah TNI AU tetap memaksakan latihan tempur ini di tengah desakan perlindungan warga sipil, atau justru akan menunjukkan komitmen pada HHI dengan menundanya? Aktivis hukum harus mendesak agar prinsip akuntabilitas ditegakkan, bukan sekadar prosedur administrasi. Karena jika negara lebih mengutamakan agenda militer ketimbang tanggung jawab kemanusiaan, esensi keadilan dalam sistem hukum kita patut dipertanyakan. Di sinilah martabat hukum dan etika perang diuji: apakah norma hanya menjadi hiasan atau benar-benar ditegakkan.