Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa selama semester pertama 2026, sebanyak 109 orang menjadi korban kekerasan bersenjata di Papua—59 tewas dan 50 luka-luka—dengan mayoritas korban adalah warga sipil. Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata dari pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan yang melarang serangan terhadap penduduk sipil. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II secara tegas melarang tindakan kekerasan yang tidak membedakan kombatan dan non-kombatan. Dalam konteks ini, Komnas HAM mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih langsung kepemimpinan penanganan konflik di Papua, karena pendekatan keamanan yang berjalan selama ini dinilai gagal dan justru memperdalam krisis kemanusiaan.
Kegagalan Pendekatan Keamanan dan Implikasi Hukum
Komnas HAM menekankan bahwa 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata dalam enam bulan pertama 2026 merupakan eskalasi sistemik yang memicu berbagai pelanggaran HAM berat. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, pendekatan keamanan yang dominan justru menciptakan siklus kekerasan baru dan melahirkan ribuan pengungsi internal. Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, negara wajib melindungi hak hidup warga sipil sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Berikut adalah beberapa pelanggaran etis dan hukum yang menonjol:
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas: Setiap serangan harus sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan; namun kenyataan menunjukkan korban sipil jauh melampaui target kombatan.
- Pengabaian kewajiban perlindungan warga sipil: Tenaga kesehatan, guru, dan pekerja pembangunan menjadi sasaran atau terdampak langsung, padahal mereka dilindungi secara khusus oleh hukum humaniter.
- Krisis pengungsi internal sebagai pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kehidupan layak: Ribuan warga terpaksa mengungsi, menandakan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar sesuai Pasal 25 Deklarasi Universal HAM.
Komnas HAM mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan peta jalan yang terukur, bermartabat, dan berkeadilan, dengan melibatkan koordinasi terpusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, lembaga ini mendorong pembentukan mekanisme yang mengintegrasikan instansi teknis terkait agar perlindungan hak-hak dasar warga dapat dipastikan secara sistemik.
Mendesak Kepemimpinan Presiden dan Dialog Politik Berkeadilan
Gagasan dialog dan penyelesaian politik yang didorong Komnas HAM menjadi relevan, namun harus didahului dengan komitmen nyata negara untuk menghentikan siklus kekerasan. Tanpa penghentian kekerasan bersenjata secara sepihak dari aparat keamanan dan kelompok bersenjata, dialog hanya akan menjadi legitimasi atas pelanggaran yang terus berlangsung. Presiden Prabowo, sebagai pemimpin tertinggi, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak hidup damai setiap warga negara di Papua sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila. Pendekatan ini harus mencakup jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan, guru, dan pekerja pembangunan yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di Papua. Dengan demikian, koordinasi terpusat bukan sekadar teknokratis, melainkan wujud komitmen etis untuk memutus rantai impunitas yang telah berlangsung lama.
Namun, apakah kepemimpinan Presiden Prabowo mampu menggeser paradigma keamanan yang sudah mengakar ke arah penghormatan HAM dan keadilan restoratif? Pertanyaan etis ini menjadi tantangan bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil untuk terus mengawal dan mendesak adanya pertanggungjawaban atas setiap korban. Tanpa keberanian memproses pelaku pelanggaran HAM dan tanpa kebijakan yang mengakui martabat korban, siklus kekerasan di Papua akan terus menjadi noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Aktivis hukum harus mengambil sikap: mendesak evaluasi total terhadap operasi keamanan, menuntut akses bagi lembaga pemantau independen, dan memperjuangkan dialog yang menempatkan hak rakyat Papua sebagai subyek utama.