Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menekankan urgensi pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili pelanggaran berat di Nduga, Papua. Desakan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan panggilan keras terhadap sistem peradilan yang mandek menghadapi kejahatan sistemik. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pengadilan ad hoc adalah satu-satunya instrumen yuridis yang mampu mengadili pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Fakta bahwa peristiwa Nduga masuk dalam kategori pelanggaran berat—dengan bukti kuat tentang pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan pengungsian paksa—menjadi dasar etis sekaligus hukum yang tak terbantahkan. Komnas HAM, melalui penyelidikannya, mengidentifikasi bahwa pelanggaran di Nduga bukanlah insiden sporadis, melainkan rangkaian tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.
Pelanggaran Sistematis dan Norma Hukum Humaniter
Pelanggaran di Nduga memenuhi unsur gross violations sebagaimana dimaksud dalam Statuta Roma dan Pasal 7 UU No. 26/2000. Untuk memperjelas landasan normatifnya, berikut rincian norma yang dilanggar:
- Pasal 7 (a) UU No. 26/2000 — Pembunuhan massal sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang terbukti dilakukan secara sistematis dan meluas di Nduga.
- Pasal 7 (d) UU No. 26/2000 — Pengusiran atau pemindahan paksa penduduk, yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis bagi masyarakat Papua.
- Pasal 7 (f) UU No. 26/2000 — Penyiksaan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
- Prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional — Serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil, bertentangan dengan Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.
Norma-norma ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban due diligence untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum pelaku. Jika tidak, Indonesia akan dinilai gagal menegakkan komitmennya terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia. Dalam konteks etika perang, setiap pelanggaran yang dilakukan dalam operasi militer di Papua harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dilema Martabat Hukum dan Respons Negara yang Lamban
Ironisnya, hingga kini pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap rekomendasi Komnas HAM. Sikap diam ini bukan hanya mencederai rasa keadilan rakyat Papua, tetapi juga mengirim sinyal bahwa pelanggaran berat bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Padahal, martabat hukum menuntut adanya peradilan yang jujur, terbuka, dan imparsial. Kasus Nduga bukanlah soal politik identitas semata, melainkan ujian bagi keteguhan Indonesia dalam menjalankan prinsip rule of law. Desakan publik dari berbagai elemen aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil semakin menguat, tetapi tanpa keberanian politik dari eksekutif dan legislatif, pengadilan HAM ad hoc hanya akan menjadi wacana tanpa realitas.
Apakah Indonesia akan terus membiarkan pelanggaran berat di Nduga tanpa pengadilan, atau berani mengambil langkah etis untuk menegakkan martabat hukum? Bagi aktivis hukum, ini adalah saatnya menekan negara agar tidak lagi bersembunyi di balik diam, melainkan membuka pintu peradilan yang adil bagi korban pelanggaran berat di Papua.