Seruan tegas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil bukan sekadar imbauan moral—ini sebuah teguran keras terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional yang mendarah daging dalam konflik bersenjata di Papua. Insiden penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya pada 9 September 2026 menjadi bukti nyata bahwa martabat hukum dan Hak Asasi Manusia kembali dikoyak di tanah Papua.
Pelanggaran Prinsip Distinction dalam Konflik Bersenjata di Papua
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dengan lantang menegaskan bahwa perlindungan masyarakat sipil adalah prinsip mutlak yang tak boleh dikompromikan, bahkan dalam situasi konflik bersenjata sekalipun. Perspektif ini menukik tajam pada pelanggaran prinsip pembedaan (distinction) dan perlindungan (protection) yang menjadi fondasi Hukum Humaniter Internasional. Status pegawai negeri sipil yang tengah menjalankan tugas pelayanan publik menjadi sasaran tembak jelas melanggar norma-norma tersebut.
Dalam kerangka hukum, status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta mengubah mereka menjadi kombatan. Mereka tetap dilindungi sebagai warga sipil yang tidak terlibat dalam permusuhan. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977—khususnya Pasal 51 Protokol Tambahan II—mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan harus dilindungi dari serangan. Serangan terhadap warga sipil di Papua, dalam kasus ini, merupakan pelanggaran serius terhadap etika perang dan martabat hukum.
- Prinsip pembedaan (distinction) mengharuskan pihak-pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta antara objek militer dan objek sipil.
- Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang dapat menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip kehati-hatian (precaution) mewajibkan semua pihak untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap serangan yang dapat membahayakan warga sipil.
Etika Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Negara di Papua
Komnas HAM tidak berhenti pada kecaman sepihak. Lembaga ini mendesak Polda Papua untuk mengusut secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Tuntutan ini membawa dimensi etika penegakan hukum yang berimbang: di satu sisi menuntut pertanggungjawaban pelaku kekerasan, di sisi lain memastikan aparat negara dalam penyelidikan dan pengamanan tetap berpegang pada prinsip penggunaan kekuatan yang proporsional dan menghormati hak asasi manusia di Papua.
Negara tidak boleh gagal dalam ujian ini. Proses penegakan hukum yang berdaulat harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat, tanpa justifikasi kekerasan berlebihan yang justru akan memperdalam luka sosial dan melahirkan siklus kekerasan baru. Penegakan hukum di Papua harus mampu membedakan antara tindakan kriminal semata dan akar konflik yang lebih kompleks, yang membutuhkan pendekatan keadilan berbasis HAM.
Kasus penembakan ini menyingkap satu hal: konflik bersenjata di Papua bukan sekadar bentrokan fisik, melainkan pertarungan antara martabat hukum dan kekerasan yang melampaui batas etika. Hukum humaniter internasional adalah garis pembatas yang tidak boleh dilanggar, dan siapa pun yang melanggarnya harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal.
Pertanyaan yang menggugah untuk para aktivis hukum: Apakah kita akan diam ketika warga sipil di Papua menjadi korban kekejaman yang ditutupi narasi konflik? Atau akankah kita berani menuntut penerapan hukum humaniter secara konsisten dan menekan semua pihak untuk menghormati martabat kemanusiaan, tanpa pandang bulu? Inilah saatnya menegaskan bahwa keadilan di Papua adalah hak yang tak bisa ditawar, dan setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia harus dihentikan—sekarang dan selamanya.