Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menggebrak kebijakan dengan mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Papua. Desakan ini bukanlah sekadar wacana prosedural, melainkan tamparan etis atas laporan awal tim pemantau yang mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan berlebihan serta penembakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat konflik bersenjata. Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, tetapi juga menggerus martabat hukum Indonesia di hadapan komunitas global. Para aktivis hukum menilai bahwa tanpa penyelidikan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan keadilan akan semakin runtuh.
Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional: Distinction dan Proporsionalitas yang Terabaikan
Dugaan pelanggaran HAM di Papua menyentuh langsung etika perang yang menjadi fondasi Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Operasi militer yang diklaim sebagai langkah keamanan justru berpotensi menjadi blunder hukum apabila prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality) dilanggar. Menembak warga sipil yang tidak terlibat permusuhan bukanlah sekadar kesalahan taktis, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Berikut norma-norma yang diduga dilanggar dalam operasi militer di Papua:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 – melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan, termasuk pembunuhan sewenang-wenang terhadap warga sipil.
- Prinsip pembedaan – kewajiban mutlak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil setiap saat, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Pasal 48.
- Prinsip proporsionalitas – larangan melancarkan serangan yang menimbulkan korban sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan, sesuai Protokol Tambahan I Pasal 51(5)(b).
- Statuta Roma 1998 – menempatkan penyerangan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai kejahatan perang dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
Pelanggaran-pelanggaran ini bukanlah persoalan teknis operasional semata. Ia adalah cermin gagalnya negara dalam menjunjung martabat kemanusiaan yang menjadi roh hukum perang. Jika investigasi kredibel tidak pernah dibentuk, maka pemerintah secara implisit menempatkan dirinya sebagai pihak yang menabrak komitmen internasional yang telah diratifikasi.
Akuntabilitas sebagai Ujian Martabat Hukum Negara
Komnas HAM menegaskan bahwa penyelidikan independen merupakan langkah fundamental untuk memulihkan hak korban dan menegakkan etika berperang. Etika perang tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konflik, tetapi juga mewajibkan negara bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terjadi. Dalam konteks Papua, operasi militer yang dibungkus narasi menjaga keamanan justru menjadi bumerang hukum apabila mekanisme akuntabilitasnya tidak transparan. Aktivis hukum memperingatkan bahwa tanpa investigasi, narasi negara tentang perlindungan HAM akan kehilangan legitimasi, baik di mata rakyat maupun komunitas internasional.
Desakan Komnas HAM ini juga menyoroti dilema etis antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam kerangka negara hukum, keamanan tidak pernah boleh dibeli dengan mengorbankan nyawa warga sipil. Pertanyaan etis yang harus direnungkan setiap aktivis hukum: apakah kita masih percaya pada supremasi hukum ketika aparat negara sendiri enggan tunduk pada proses investigasi? Ketika operasi militer di Papua meninggalkan luka, maka martabat hukum Indonesia sedang diadili. Akankah negara memilih akuntabilitas atau justru membiarkan pelanggaran HAM dikubur dalam bungkus alasan keamanan?