Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini mengumumkan temuan sementara yang mengindikasikan adanya pelanggaran berat HAM dalam insiden di Nduga, Papua. Laporan tersebut menyebutkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm etis yang mengguncang fondasi hukum humaniter internasional. Area menilai, jika indikasi ini terbukti, maka negara wajib bertanggung jawab tidak hanya secara moral, tetapi juga secara yuridis dalam kerangka hukum pidana militer dan instrumen HAM global.
Dimensi Hukum Humaniter dalam Insiden Nduga
Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, tindakan menembak warga sipil yang tidak bersenjata merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip distinction dan proportionality. Komnas HAM mencatat bahwa indikasi pelanggaran berat ini memerlukan investigasi independen dan transparan untuk memastikan tidak ada impunitas. Beberapa norma yang potensial dilanggar antara lain:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 (common article 3): Melarang kekerasan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran, termasuk warga sipil.
- Pasal 6(2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Menjamin hak untuk hidup dan melarang perampasaan hidup secara sewenang-wenang.
- Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990): Mengatur bahwa kekuatan mematikan hanya dapat digun akan sebagai upaya terakh ir dan proporsional.
Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan di Nduga menuntut pengusutan menyeluruh. Area mendesak agar temuan sementara Komnas HAM ini segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan unsur sipil, militer, dan pengamat internasional.
Martabat Hukum: Tuntutan Keadilan bagi Korban
Lebih dari sekadar prosedur hukum, kasus Nduga menguji martabat sistem peradilan di Indonesia. Jika pelaku di balik penembakan warga sipil tidak diadili sesuai hukum pidana militer dan hukum HAM internasional, maka negara kehilangan legitimasi moralnya sebagai penjaga keadilan. Area mencatat bahwa prinsip nullum crimen sine lege dan due process harus ditegakkan, namun tanpa mengorbankan hak korban untuk mendapatkan reparasi dan pengakuan.
Dalam kerangka etis, setiap pelanggaran berat HAM menciptakan kewajiban negara untuk melakukan non-repetition (jaminan tidak terulang) dan satisfaction (pemenuhan kepuasan bagi korban). Tanpa langkah konkret, trauma masyarakat Nduga tidak akan pernah terobati, dan kepercayaan terhadap supremasi hukum semakin terkikis. Oleh karena itu, Area memandang perlunya publikasi hasil investigasi secara terbuka serta pemulihan hak-hak korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Di tengah gejolak politik dan keamanan di Papua, pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap adalah: Apakah kita rela membiarkan normativitas hukum internasional dikorbankan demi alasan keamanan semu? Atau jadikan Nduga sebagai batu ujian bagi komitmen negara terhadap martabat hukum dan perlindungan HAM?