Persetujuan Komisi I DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia bukan sekadar prosedur legislatif biasa. Ia mengusung tanggung jawab konstitusional dan moral untuk mengejawantahkan prinsip primum non nocere—di atas segalanya, jangan membahayakan—dalam arena hubungan internasional. Ratifikasi ini berpotensi menjadi preseden berbahaya jika Parlemen mengabaikan kewajiban utamanya: memastikan setiap klausul perjanjian patuh pada hukum humaniter internasional dan tidak menggerogoti kedaulatan hukum nasional demi kepentingan strategis semata.
Transparansi Terbatas: Kekosongan Etika dalam Proses Ratifikasi
Proses pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia mengungkap sebuah paradoks demokrasi: sebuah keputusan berdampak luas terhadap keamanan nasional dan postur militer diambil dengan minimnya partisipasi publik. Parlemen, sebagai wakil rakyat, memiliki kewajiban etis untuk membuka ruang dialog substantif sebelum memberikan persetujuan. Namun, proses yang berlangsung cenderung tertutup, mengabaikan prinsip transparansi yang merupakan jantung dari pertanggungjawaban demokratis. Ketiadaan pengawasan publik yang memadai terhadap isi perjanjian menciptakan ruang gelap dimana kepentingan strategis bisa mengalahkan komitmen terhadap norma universal.
- Klausul transfer teknologi persenjataan, misalnya, harus dikaji ketat untuk mencegah masuknya sistem senjata yang dilarang atau kontroversial menurut Konvensi Senjata Tertentu.
- Pelatihan militer bersama wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar meningkatkan kapabilitas teknis belaka.
- Setiap kerja sama harus tunduk pada mekanisme audit dan pengawasan parlemen yang berkelanjutan, bukan berakhir begitu dokumen ditandatangani.
Menguji Komitmen Hukum Humaniter: Antara Kepentingan Strategis dan Norma Universal
Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia bukan transaksi dagang biasa; ia menyangkut instrumen yang pada akhirnya menentukan hidup-matinya manusia dalam konflik. Oleh karena itu, RUU ini harus menjadi wahana untuk memperkuat, bukan melemahkan, komitmen Indonesia terhadap perdamaian dan larangan senjata yang dilarang. Parlemen wajib mempertanyakan apakah kerja sama ini konsisten dengan kewajiban Indonesia di bawah Piagam PBB, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, serta berbagai konvensi pelarangan senjata kimia dan ranjau darat.
Lebih jauh, penguatan kapabilitas militer tidak boleh dipisahkan dari penguatan akuntabilitas. Sinergi dengan negara seperti Turki, yang catatan ekspor militernya kerap menuai kontroversi, mengharuskan kehati-hatian ekstra. DPR harus menjamin bahwa kerja sama ini tidak secara tidak langsung membuat Indonesia menjadi bagian dari rantai suplai yang melanggar embargo senjata atau digunakan untuk pelanggaran HAM di wilayah lain. Martabat hukum Indonesia di mata internasional dipertaruhkan di sini.
Pengesahan dalam rapat paripurna yang tinggal menunggu waktu bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih berat. Jika RUU ini disahkan tanpa mekanisme pengawasan dan evaluasi yang kuat, ia akan mengabadikan budaya rahasia dan impunitas dalam kebijakan pertahanan. Lantas, pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap anggota DPR dan aktivis hukum adalah: Apakah kita rela menjadikan ratifikasi ini sekadar formalitas kosong, yang mengorbankan prinsip hukum dan etika demi ilusi keamanan sesaat melalui kerja sama dengan Turki dan Malaysia?