Wacana akuisisi Jet Tempur J-10 dari China kembali mencuat setelah Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak masalah asalkan Supply Chain dan dukungan logistik terjamin. Pernyataan ini, meskipun tampak pragmatis, mengabaikan dimensi etika dan hukum internasional yang justru menjadi fondasi dalam setiap pengadaan Alutsista. Keputusan membeli J-10 bukan sekadar soal ketersediaan suku cadang, melainkan pernyataan politik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum perang dan tanggung jawab negara dalam transfer senjata. Dalam konteks Geopolitik yang semakin terpolarisasi, Indonesia harus berhati-hati agar tidak terseret dalam konflik kepentingan yang mengancam posisi netral dan kedaulatan hukumnya di mata internasional.
Dimensi Hukum dan Etika dalam Pengadaan Alutsista: Lebih dari Sekadar Supply Chain
Pertimbangan teknis mengenai harga dan jaminan logistik tidak boleh menutup mata terhadap kewajiban hukum negara dalam mencegah penggunaan alutsista untuk pelanggaran hak asasi manusia berat. Prinsip due diligence dalam hukum internasional, khususnya yang diatur dalam Arms Trade Treaty (ATT) yang belum diratifikasi Indonesia namun telah menjadi norma kebiasaan internasional, mewajibkan negara pengekspor dan pengimpor untuk melakukan penilaian risiko bahwa senjata yang diperdagangkan dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional. Dalam kasus Jet Tempur J-10 buatan China, perlu dipertanyakan apakah ada keterkaitan dengan pelanggaran HAM di Xinjiang atau konflik Laut China Selatan yang melibatkan Beijing. Beberapa pelanggaran etika dan hukum potensial yang harus dikaji antara lain:
- Pelanggaran terhadap prinsip tanggung jawab negara dalam transfer senjata (ATT Pasal 6 dan 7) yang melarang transfer jika ada risiko pelanggaran HAM berat.
- Ketidakselarasan dengan kebijakan luar negeri bebas-aktif yang mengharuskan Indonesia tidak memihak blok tertentu dan menjaga kemandirian diplomatik.
- Ketiadaan transparansi dalam proses pengadaan yang membuka potensi korupsi dan mengabaikan partisipasi publik serta pengawasan hukum yang ketat.
Kemandirian Pertahanan vs. Ketergantungan Geopolitik: Risiko bagi Kedaulatan Hukum
Pembelian alutsista dari satu pemasok utama, seperti China dalam kasus J-10, justru mengancam Kemandirian Pertahanan yang menjadi cita-cita strategis Indonesia. Ketergantungan pada Supply Chain yang dikendalikan oleh satu negara asing dapat membatasi ruang gerak diplomatik Indonesia di forum internasional, terutama ketika negara pemasok terlibat dalam sengketa atau sanksi global. Keputusan ini juga dapat melemahkan upaya penguatan industri pertahanan dalam negeri, karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk riset dan produksi lokal justru mengalir ke luar negeri.
Dalam perspektif etika perang, kemandirian alutsista adalah syarat mutlak untuk menjaga netralitas dan kredibilitas dalam misi perdamaian PBB. Jika Indonesia terus bergantung pada senjata impor, maka posisi tawar dalam operasi internasional menjadi lemah dan rawan diintervensi oleh kepentingan Geopolitik negara pemasok. Oleh karena itu, wacana pembelian J-10 tidak bisa dilepaskan dari perhitungan strategis jangka panjang yang berorientasi pada kedaulatan hukum dan martabat bangsa.
Yang menggugah aktivis hukum untuk berpikir lebih dalam: apakah jaminan Supply Chain cukup untuk membersihkan tanggung jawab etis ketika Alutsista yang dibeli berpotensi berasal dari rezim yang terlibat pelanggaran HAM berat? Indonesia seharusnya menjadikan pengadaan senjata sebagai momentum untuk menegaskan komitmen pada hukum internasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan militer jangka pendek. Tanpa kajian due diligence dan ratifikasi ATT, pembelian Jet Tempur J-10 hanya akan mengorbankan Kemandirian Pertahanan dan martabat hukum Indonesia di tengah turbulensi Geopolitik global.