Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Aturan Penggunaan Drone oleh Polisi dan TNI

Koalisi masyarakat sipil menggugat aturan penggunaan drone oleh Polisi dan TNI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena melanggar hak privacy dan prinsip martabat hukum. Gugatan ini mengangkat dilema etis antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, serta menekankan pentingnya pengawasan yudisial dan akuntabilitas publik. Putusan pengadilan akan menjadi preseden penting untuk menentukan batas penggunaan teknologi pengawasan dalam negara hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Aturan Penggunaan Drone oleh Polisi dan TNI

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sedang menghadapi ujian penting terhadap otoritas negara dalam era teknologi, setelah koalisi masyarakat sipil menggugat Peraturan Kapolri dan Panglima TNI terkait penggunaan drone untuk surveillance. Dari sudut etika hukum, tindakan ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi pelanggaran martabat hukum yang mengubah warga negara dari subjek berdaulat menjadi objek pengawasan pasif. Teknologi pengintaian tanpa kerangka hukum yang kuat, pengawasan yudisial, dan transparansi menjadi paradoks berbahaya: instrumen keamanan berpotensi merusak rule of law yang harus dilindungi.

Inkonstitusionalitas dan Ancaman terhadap Martabat Hukum

Gugatan yang diajukan LBH Jakarta, ICJR, dan SAFENet menegaskan bahwa aturan penggunaan drone itu inkonstitusional, terutama karena melanggar hak atas privacy yang dilindungi konstitusi dan instrumen HAM internasional. Ketidakjelasan dasar hukum membuka risiko penyalahgunaan, di mana surveillance dapat menjadi alat represi. Dalam konteks etika keamanan, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dari hukum humaniter internasional harus menjadi acuan: operasi pengawasan harus memiliki tujuan sah dan terbatas, tanpa mengorbankan hak dasar warga secara tidak proporsional.

  • Dasar hukum yang lemah melanggar prinsip legalitas (legality) sebagai pilar negara hukum.
  • Pelanggaran hak privasi bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
  • Absennya pengawasan yudisial dan akuntabilitas publik menciptakan ruang bagi abuse of power.
  • Penggunaan teknologi tanpa batas mengancam prinsip martabat manusia (human dignity) sebagai nilai universal.

Koalisi masyarakat sipil menekankan bahwa aturan ini membuka pintu bagi pengawasan tanpa batas terhadap aktivis dan masyarakat, yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan perlindungan hukum. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengadilan sebagai lembaga pengawas untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu.

Keamanan Nasional versus Kebebasan Sipil: Dilema Etis dalam Era Teknologi

Kasus ini menjadi ujian etis bagi negara dalam menyeimbangkan klaim keamanan nasional dengan kewajiban konstitusionalnya melindungi kebebasan sipil. Koalisi menegaskan bahwa keamanan nasional yang sejati tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan surveillance masif, tetapi harus berlandaskan penghormatan pada HAM dan supremasi hukum. Argumen ‘keamanan di atas segalanya’ sering menjadi pembenaran bagi perluasan kekuasaan represif, yang bertentangan dengan etika pemerintahan demokratis.

Putusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting untuk menentukan apakah ruang publik akan didominasi mata-mata negara atau tetap menjadi domain kebebasan yang dilindungi hukum. Implikasi penggunaan drone tanpa regulasi ketat melampaui ranah hukum domestik; praktik ini dapat merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati rule of law dan nilai-nilai konstitusional.

Di era teknologi yang terus berkembang, negara wajib memastikan bahwa penggunaan alat pengawasan tidak mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Pertanyaannya: apakah kita akan membiarkan teknologi menjadi alat represi, atau menggunakannya dengan etika dan hukum sebagai panduan utama?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil, Pengadilan Tata Usaha Negara, Polri, TNI, LBH Jakarta, ICJR, SAFENet
Lokasi: Jakarta