Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Klaim TPNPB soal Eksekusi: Antara Propaganda Konflik dan Absennya Mekanisme Verifikasi

Klaim TPNPB soal eksekusi berdasarkan 'laporan internal' bertentangan dengan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional yang mensyaratkan penentuan status kombatan secara objektif. Sementara itu, absennya mekanisme verifikasi dan klarifikasi resmi dari negara menciptakan ruang kosong informasi yang hanya mengabadikan kekerasan tanpa akuntabilitas. Situasi ini mengikis prinsip dasar etika perang dan martabat korban, menempatkan semua pihak dalam lingkaran kekerasan yang tak berujung.

Klaim TPNPB soal Eksekusi: Antara Propaganda Konflik dan Absennya Mekanisme Verifikasi

Klaim TPNPB mengenai eksekusi terhadap Yantinus Kogoya dan istrinya, yang dijustifikasi semata-mata berdasarkan 'laporan internal', membentur tembok tebal prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional. Dalam medan konflik yang sarat dengan klaim sepihak, ketiadaan mekanisme verifikasi objektif dan klarifikasi resmi dari negara tidak hanya menciptakan vakum fakta, tetapi secara lebih fundamental melucuti martabat korban dan merendahkan nilai-nilai etika perang yang seharusnya dijunjung oleh semua pihak yang bertikai.

Dilema ‘Laporan Internal’ Versus Prinsip Pembeda dalam Hukum Perang

Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom berupaya memberikan landasan justifikasi eksekusi dengan menyebut status korban sebagai ‘agen intelijen’. Namun, klaim ini langsung berhadapan dengan inti hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction). Prinsip ini, yang tertuang dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, mensyaratkan bahwa kombatan harus membedakan antara sasaran militer dan sipil. Status seseorang sebagai kombatan atau sipil tidak boleh ditentukan secara arbitrer berdasarkan laporan sepihak, melainkan pada fakta partisipasi langsung dalam permusuhan pada saat kejadian. Penggunaan ‘laporan internal’ tanpa verifikasi independen:

  • Mengabaikan prosedur penentuan status yang objektif sebagaimana dimandatkan hukum perang.
  • Berpotensi menjadikan eksekusi di luar pengadilan sebagai alat yang sah, yang jelas dilarang dalam berbagai instrumen hukum internasional hak asasi manusia.
  • Menciptakan preseden berbahaya di mana setiap warga sipil dapat dijadikan sasaran hanya berdasarkan tuduhan dan tanpa proses hukum yang adil.

Absennya Mekanisme Verifikasi: Akuntabilitas yang Hilang dan Etika yang Tergerus

Di sisi lain, ketiadaan tanggapan resmi dan upaya klarifikasi yang transparan dari otoritas negara—dalam hal ini TNI dan Polri—terhadap klaim TPNPB turut memperparah situasi. Dalam dinamika konflik, setiap pihak memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi pada pencerahan fakta. Ketidakberadaan respon negara tidak hanya meninggalkan ruang kosong yang hanya diisi narasi sepihak kelompok bersenjata, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak warganya—termasuk hak atas kebenaran. Ketiadaan mekanisme verifikasi independen ini menciptakan lingkaran setan:

  • Minimnya akses bagi media dan pemantau independen ke daerah konflik Papua membuat setiap insiden nyaris mustahil untuk diverifikasi secara objektif.
  • Kekerasan pun terus berlanjut tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi semua aktor, baik negara maupun kelompok bersenjata non-negara.
  • Korban jiwa akhirnya hanya menjadi angka statistik dalam pusaran klaim dan kontra-klaim, di mana martabat mereka sebagai manusia tereduksi menjadi alat propaganda.

Etika perang menuntut lebih dari sekadar klaim kemenangan atau pembenaran. Ia menuntut komitmen terhadap prinsip proporsionalitas, prinsip pembedaan, dan prinsip kemanusiaan. Ketika TPNPB menjadikan laporan internal sebagai ‘pengadilan’ tertutup, dan ketika negara absen memberikan klarifikasi dan penegakan hukum, prinsip-prinsip etis tersebut tercerabut dari akarnya. Kekerasan yang tak terukur dan tanpa batas inilah yang kemudian melahirkan lebih banyak kekerasan, mengikis peluang perdamaian, dan mengubur kebenaran di balik tembok propaganda. Sebagai aktivis hukum, akankah kita diam melihat logika ‘perang semua lawan semua’ menggantikan supremasi hukum dan etika kemanusiaan di tanah Papua?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sebby Sambom, Yantinus Kogoya
Organisasi: TPNPB, TNI, Polri
Lokasi: Papua, Indonesia