Perang siber dengan segala kompleksitas teknologinya tidak serta merta membebaskan negara dari kewajiban mendasar: menghormati martabat hukum. Pernyataan keras Ketua Mahkamah Agung dalam Forum Hukum Teknologi Nasional mengungkap kegelisahan mendalam para penegak hukum: medan konflik digital berisiko menjadi arena balas dendam yang mengikis prinsip keadilan itu sendiri. Ketika atribusi serangan kabur dan dendam mengemuka, fondasi etika digital — terutama prinsip proporsionalitas dan pembedaan — adalah satu-satunya penjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi legalisasi kekerasan baru.
Hukum Humaniter di Ruang Digital: Bukan Sekadar Analogi, Melupakan keharusan Etis di domain siber sering kali berangkat dari anggapan keliru bahwa ruang ini adalah 'tabula rasa' yang belum dijamah oleh norma-norma konvensional. Pernyataan Ketua MA dengan tepat menempatkan diskursus pada level prinsipil: meski alat perangnya berbeda, subjek yang dilindungi — warga sipil dan infrastruktur kehidupan mereka — tetaplah sama. Tantangan hukum terbesar justru terletak pada penerjemahan prinsip-prinsip inti jus in bello (hukum yang berlaku dalam perang) ke dalam realitas operasi siber yang sering kali bersifat asimetris dan lintas batas. Kompleksitas ini diperparah oleh tiga kesenjangan normatif utama:
- Definisi 'Serangan' dalam Konteks Digital: Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya jelas mendefinisikan 'serangan' sebagai tindakan kekerasan. Lalu, apakah pemadaman jaringan listrik sebuah kota melalui malware, atau penghapusan data kesehatan massal, dapat dikategorikan sebagai 'serangan bersenjata'? Ketidakjelasan ini menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.
- Atribusi dan Pertanggungjawaban Negara atas Non-State Actors: Saat sebuah kelompok peretas yang berbasis di suatu negara melancarkan serangan, sejauh mana negara tersebut bertanggung jawab? Prinsip hukum internasional tentang due diligence (kewajiban berhati-hati) dan kontrol efektif menjadi sangat kabur dalam ranah siber, memungkinkan negara 'menyewa' atau 'mengalihkan' serangan untuk mengelak dari tanggung jawab langsung.
- Proporsionalitas yang Sulit Diukur: Dalam perang konvensional, proporsionalitas dinilai dari skala kerusakan fisik dan korban jiwa. Di dunia siber, bagaimana mengukur proporsionalitas sebuah respons terhadap serangan yang mungkin 'hanya' mencuri data tetapi mengancam kedaulatan ekonomi dan politik dalam jangka panjang? Standar yang tidak jelas inilah yang sering kali memicu eskalasi balas dendam yang tidak terkendali.
Legitimasi Hukum versus Logika Balas Dendam: Mercusuar yang Mulai Redup
Ketua MA secara implisit mengkritik kecenderungan berbahaya dalam respons keamanan siber global: logika tit-for-tat (satu-banding-satu). Logika ini mengubah siklus penegakan hukum menjadi lingkaran setan pembalasan, di mana setiap respons hanya dilihat dari kesetimbangan kerusakan, bukan dari kesesuaiannya dengan prinsip hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, martabat hukum — gagasan bahwa hukum mengandung nilai moral yang melampaui sekadar alat kontrol — sedang diuji. Penegakan hukum yang hanya reaktif dan dendam akan mengikis legitimasi hukum itu sendiri, menjadikannya sekadar alat bagi yang paling kuat secara teknologi.
Kritik terhadap kerangka hukum nasional Indonesia yang tertinggal adalah alarm yang serius. Tanpa undang-undang yang secara eksplisit mengadopsi prinsip pembatasan (restraint), pembedaan (distinction), dan kehati-hatian (precaution) dari hukum humaniter internasional ke dalam UU Keamanan Siber, negara justru memberikan carte blanche (kebebasan penuh) bagi operasi-operasi yang mungkin melanggar hak asasi manusia. Risikonya adalah kita mengulangi sejarah kelam pelanggaran di medan perang fisik — penyiksaan, penghilangan paksa, serangan buta — hanya dengan metode baru yang lebih steril, tidak kasat mata, dan karenanya lebih sulit untuk diadili dan diperbaiki.
Lantas, di manakah titik pijak etis bagi aktivis hukum dalam membangun arsitektur regulasi ini? Apakah cukup dengan menjiplak pasal-pasal Konvensi Jenewa ke dalam RUU Keamanan Siber? Ataukah justru diperlukan keberanian untuk mendefinisikan ulang 'kerusahan', 'penderitaan', dan 'ancaman' dalam konteks masyarakat digital yang saling terhubung? Ketika infrastruktur digital telah menjadi urat nadi kehidupan modern — dari perbankan, kesehatan, hingga demokrasi — maka serangan terhadapnya bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar untuk hidup dan berkeadilan. Pertanyaan yang paling menggugah adalah: jika kita menerima bahwa ruang siber adalah medan perang, apakah kita juga siap menerima bahwa warga sipil di dalamnya berhak atas perlindungan hukum yang setara? Ataukah kita diam-diam telah menganggap mereka sebagai 'collateral damage' yang tak terhindarkan dalam perjuangan memperebutkan kedaulatan teknologi?