Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ketua MA: Penegakan Hukum di Daerah Konflik Harus Lebih Sensitif Terhadap Isu HAM

Ketua Mahkamah Agung menekankan perlunya sensitivitas HAM dalam penegakan hukum di daerah konflik seperti Papua, mengkritik pendekatan represif yang mengabaikan keadilan substantif. Pelanggaran terhadap due process dan prinsip hukum internasional sering terjadi akibat orientasi keamanan yang dominan. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk menuntut perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual demi martabat hukum dan HAM.

Ketua MA: Penegakan Hukum di Daerah Konflik Harus Lebih Sensitif Terhadap Isu HAM

Dalam pernyataan yang menggugah kesadaran hukum nasional, Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa penegakan hukum di daerah konflik seperti Papua harus memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu hak asasi manusia. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan pengakuan eksplisit atas kegagalan pendekatan represif yang selama ini mendominasi. Ketua MA secara implisit mengkritik model penegakan hukum yang berorientasi keamanan (security-oriented) yang kerap mengorbankan prinsip due process of law dan keadilan subsantif. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, pendekatan yang buta konteks justru memperdalam ketegangan dan mengikis legitimasi negara di mata masyarakat lokal.

Penegakan Hukum di Daerah Konflik: Antara Represi dan Keadilan Substantif

Daerah konflik seperti Papua memiliki karakteristik sosial-budaya yang kompleks, di mana penegakan hukum tidak bisa disamakan dengan wilayah stabil. Ketua MA menegaskan bahwa pendekatan hukum yang kaku dan mengabaikan konteks lokal justru melanggar prinsip keadilan substantif. Dalam hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap tindakan penegakan hukum harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil dan bebas dari perlakuan sewenang-wenang. Berikut adalah beberapa norma yang kerap dilanggar dalam praktik represif di daerah konflik:

  • Pasal 9 ICCPR: Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, yang menuntut penangkapan dan penahanan hanya dilakukan atas dasar hukum yang sah dan tidak sewenang-wenang.
  • Pasal 14 ICCPR: Hak atas peradilan yang adil, termasuk akses terhadap pengacara, persidangan publik, dan praduga tak bersalah.
  • Prinsip Proporsionalitas: Dalam hukum humaniter dan HAM, setiap tindakan aparat harus proporsional terhadap ancaman, tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan penderitaan warga sipil.

Pendekatan security-oriented yang mengedepankan kekuatan militer dan kepolisian secara berlebihan sering mengabaikan prinsip-prinsip ini, menjadikan hukum sebagai alat represi bukan keadilan. Ketua MA secara terang mengingatkan bahwa kehilangan sensitivitas HAM berarti mengorbankan martabat hukum itu sendiri.

Sensitivitas HAM sebagai Landasan Etika Penegakan Hukum

Ketua MA mendorong aparat penegak hukum untuk memahami akar konflik dan dampaknya terhadap masyarakat. Sensitivitas HAM bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan yang manusiawi dan kontekstual. Dalam etika perang (jus in bello), prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta prinsip proporsionalitas harus menjadi panduan. Namun, dalam konteks penegakan hukum di daerah konflik, tantangannya adalah membedakan mana tindakan kriminal dan mana yang merupakan ekspresi ketidakadilan struktural. Analisis kritis menunjukan bahwa tanpa sensitivitas HAM, penegakan hukum berisiko menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis dan memperkuat status quo represif.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah kita rela membiarkan hukum menjadi tameng bagi pelanggaran HAM di daerah konflik, ataukah kita akan menuntut penegakan hukum yang benar-benar menghormati martabat manusia dan keadilan substantif? Inilah dilema yang harus dijawab oleh setiap elemen sistem peradilan Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung
Lokasi: Papua