Ketua Mahkamah Agung menegaskan, hukum tidak boleh menjadi instrumen subordinat kekuasaan politik. Dalam pidato pembukaan seminar nasional independensi peradilan, Ketua MA mengkritisi praktik-praktik merendahkan martabat hukum, di mana keputusan judisial digerogoti oleh muatan politis. Pernyataan ini lahir di tengah tantangan fundamental: apakah hukum akan berfungsi sebagai panglima penjaga keadilan, ataukah hanya batu pijakan untuk melanggengkan politik kekuasaan? Konflik Hukum vs Politik ini bukan sekadar retorika, melainkan ujian nyata terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang dijanjikan konstitusi.
Hukum Sebagai Panglima: Antara Prinsip Normatif dan Praktik Distortif
Ketegasan Ketua MA mengangkat prinsip kemandirian yudisial yang termaktub dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Prinsip-Prinsip Dasar Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman PBB (Basic Principles on the Independence of the Judiciary, 1985). Ketika hukum diletakkan sebagai panglima, setiap tindakan negara, termasuk dalam ranah kebijakan keamanan, mesti tunduk pada audit normatif. Namun, praktik di mana politik mendominasi menyebabkan distorsi hukum yang dapat meruntuhkan keadilan substantif. Independensi peradilan bukan hanya tentang bebas dari tekanan fisik, tetapi juga imunitas dari preskripsi kepentingan yang memutarbalikkan fakta dan hukum.
- Prinsip Due Process of Law: Setiap proses hukum harus transparan, adil, dan berdasarkan bukti, bukan pertimbangan politik elektoral atau pragmatis.
- Krisis Legitimasi: Institusi peradilan yang dianggap sebagai alat politik akan kehilangan kepercayaan publik, yang merupakan fondasi sosial penegakan hukum.
- Konteks Keamanan Nasional: Negara dengan peradilan independen mampu menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme hukum, mengurangi eskalasi konflik yang berpotensi melahirkan kekerasan.
Dimensi Etika Perang dan Martabat Hukum dalam Tata Negara
Narasi Ketua MA bahwa negara dengan hukum yang independen lebih stabil memiliki resonansi etis yang dalam, bahkan dalam ranah jus ad bellum dan jus in bello. Jika hukum dikesampingkan oleh politik, negara terancam jatuh dalam otoritarianisme yang menggunakan kekerasan struktural sebagai modus operandi. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional pun akan rusak jika sistem peradilan nasional tidak berfungsi sebagai penjaga netralitas. Martabat hukum mensyaratkan supremasi norma atas kekuasaan, suatu etika pokok yang jika dilanggar, maka seluruh tatanan negara—termasuk dalam pengambilan keputusan terkait keamanan dan pertahanan—menjadi liar dan sewenang-wenang.
Pernyataan ini juga mengingatkan pada prinsip Rule of Law yang mensyaratkan persamaan di depan hukum dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika politik menghegemoni hukum, aturan main demokrasi berubah menjadi permainan kekuasaan di mana hak-hak minoritas dan oposisi rentan dikorbankan. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang subur bagi pelanggaran HAM sistematis, karena mekanisme kontrol dan koreksi melalui peradilan telah lumpuh. Negara yang gagal menempatkan hukum sebagai panglima sesungguhnya sedang membangun fondasi ketidakstabilan jangka panjang, di mana konflik diselesaikan bukan dengan argumentasi hukum, melainkan dengan kekuatan dan tekanan.
Lantas, bagaimana aktivis hukum menyikapi deklarasi prinsip ini? Apakah seruan Ketua MA cukup sebagai penegasan normatif, atau harus dibaca sebagai sinyal kritis atas kondisi riil peradilan yang semakin terjepit di antara ruang-ruang kekuasaan? Ketika politik terus menguji batas-batas independensi yudisial, tugas kolektif adalah mengawal transformasi pernyataan luhur ini menjadi struktur dan kultur yang nyata. Tanpa itu, hukum sebagai panglima hanya akan tetap menjadi jargon kosong, sementara keadilan terus menjadi tawanan dalam permainan kekuasaan yang tak beretika.