Negara kembali dihadapkan pada kegagalan sistemik dalam menjamin hak-hak dasar korban kejahatan. Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. H. Achmad, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sistem perlindungan saksi masih sangat lemah. Ia menyebutkan bahwa dari ribuan pelaporan yang masuk, hanya sebagian kecil yang mendapat vonis hingga tingkat kasasi. Kondisi ini menandakan adanya pelanggaran serius terhadap mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta kewajiban negara dalam hukum internasional untuk memberikan perlindungan efektif bagi setiap warga negara yang menjadi korban kejahatan. Kegagalan negara dalam memenuhi mandat hukum perlindungan saksi dan korban menjadi sorotan tajam, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang, di mana korban sering kali diintimidasi sehingga tidak berani melanjutkan proses hukum.
Kegagalan Negara dalam Memenuhi Mandat Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
Dr. Achmad secara gamblang mengkritik minimnya tindak lanjut terhadap laporan yang masuk. Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang, di mana korban sering kali diintimidasi sehingga tidak berani melanjutkan proses hukum. Lemahnya jaminan keamanan membuat korban rentan mengalami tekanan psikologis dan fisik, bahkan dari aparat yang seharusnya melindungi. Berdasarkan Pasal 5 UU LPSK, korban berhak atas perlindungan keamanan, relokasi, dan bantuan psikologis. Namun, dalam praktiknya, hak-hak tersebut belum terpenuhi secara optimal. Berikut adalah beberapa poin kegagalan negara yang dapat diidentifikasi:
- Ketiadaan Anggaran yang Memadai: Program relokasi dan bantuan psikologis jangka panjang sering terhambat oleh keterbatasan anggaran. Padahal, alokasi dana untuk perlindungan saksi dan korban merupakan kewajiban negara sesuai Pasal 12 UU LPSK.
- Lemahnya Penegakan Hukum: Banyak pelaporan tidak ditindaklanjuti, menyebabkan impunitas bagi pelaku kejahatan berat. Hal ini bertentangan dengan prinsip due diligence dalam hukum HAM internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985).
- Intimidasi terhadap Korban: Korban seringkali menjadi korban kedua akibat sistem yang tidak melindungi mereka. Ini melanggar martabat korban sebagai subjek hukum yang harus dihormati dan dilindungi.
Martabat Korban dan Etika Perang Melawan Kejahatan Berat
Dalam konteks etika perang, perlindungan saksi dan korban kejahatan berat—seperti perdagangan orang dan kekerasan seksual—bukan sekadar urusan domestik, melainkan cerminan komitmen negara terhadap hukum humaniter internasional. Prinsip jus in bello menekankan perlindungan terhadap warga sipil dan korban konflik. Meski Indonesia tidak dalam keadaan perang, kejahatan berat tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang setara dengan kejahatan perang. Negara gagal menjalankan kewajiban due diligence untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku, serta memberikan kompensasi bagi korban. Dr. Achmad menegaskan bahwa tanpa perlindungan saksi yang kuat, keadilan bagi korban hanya akan menjadi ilusi. Negara telah mengingkari janji konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.
Analisis kritis ini menggugah kita untuk bertanya: Apakah negara benar-benar serius menegakkan hukum, atau hanya menjadikan perlindungan saksi sebagai retorika belaka? Aktivis hukum harus mendesak LPSK dan pemerintah untuk segera mereformasi sistem perlindungan saksi dan korban, agar martabat hukum tidak terus menjadi tumbal dari impunitas yang merajalela.