Peringatan Ketua DPR untuk menghindari gagal bayar utang luar negeri bukan sekadar alarm ekonomi, melainkan sebuah pengakuan kelam: negara telah melangkah ke ambang pelanggaran hukum internasional dan etika konstitusional. Sovereign default melanggar asas mendasar pacta sunt servanda dan menghancurkan kedaulatan hukum Indonesia di mata global. Namun, alarm ini harus mengarahkan kita pada pertanyaan hakiki: apakah ini tanda bahwa tata kelola keuangan negara telah gagal mencegah kebijakan fiskal yang mengorbankan martabat hukum dan hak-hak generasi mendatang? Ruang bagi kebijakan serampangan yang lahir dari ketiadaan regulasi ketat adalah pemicunya.
Ingkar Janji Berdasi: Default Sebagai Pelanggaran Hukum dan Mandat Konstitusi
Memandang sovereign default hanya sebagai angka dalam neraca keuangan adalah simplifikasi berbahaya yang mengabaikan dimensi hukumnya. Dalam hukum internasional, negara terikat pada kewajiban yang lahir dari perjanjian. Gagal bayar—terutama yang bersumber dari kebijakan fiskal yang koruptif atau tidak transparan—adalah tindakan ingkar janji yang secara langsung merendahkan martabat hukum negara. Parlemen, sebagai penjaga kedaulatan rakyat, telah gagal menjadi guardian of the purse jika tidak menegakkan prinsip-prinsip mendasar dalam pengelolaan utang luar negeri. Prinsip tersebut meliputi:
- Legality: Setiap penambahan utang harus berdasar hukum yang jelas, selaras dengan mandat konstitusi dan undang-undang.
- Necessity & Proportionality: Utang harus bersifat mendesak dan proporsional dengan kapasitas bayar, bukan untuk membiayai proyek politis atau tidak produktif.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses perencanaan, penarikan, dan penggunaan utang wajib terbuka untuk pengawasan publik dan lembaga audit.
- Intergenerational Equity: Kebijakan utang hari ini tidak boleh membebani hak-hak konstitusional generasi mendatang di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Mengabaikan prinsip ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah kelalaian konstitusional yang mengantarkan negara pada risiko nyata pelanggaran hukum internasional.
Etika Perang Fiskal: Ketika Utang Menjadi Senjata Pemusnah Generasi Masa Depan
Melalui lensa etika perang, kita dapat melihat dengan lebih tajam bagaimana kebijakan fiskal yang ekspansif dan tidak bertanggung jawab merupakan bentuk kekerasan struktural. Analogi ini tepat: sebuah kebijakan yang membebankan utang pada generasi yang tidak pernah terlibat dalam pengambilannya adalah serangan terhadap pihak yang tidak bersalah. Prinsip distinction dalam hukum humaniter internasional menuntut pembedaan yang jelas antara kombatan dan non-kombatan. Dalam konteks utang luar negeri, generasi masa depan adalah 'non-kombatan' yang dipaksa menanggung konsekuensi dari perang fiskal yang dilancarkan hari ini. Mereka akan menghadapi beban berat berupa pemotongan anggaran untuk layanan publik dasar, ruang fiskal yang terbatas untuk pembangunan, dan warisan ekonomi yang rapuh—semua akibat dari kegagalan tata kelola keuangan negara di masa kini.
Lantas, di manakah posisi martabat hukum suatu bangsa ketika janji konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum justru dikhianati oleh kebijakan yang membelenggu masa depan? Peringatan untuk menghindari sovereign default harus menjadi momentum koreksi total: bukan sekadar mencari cara untuk membayar utang, melainkan membongkar sistem pengelolaan keuangan yang telah gagal melindungi kedaulatan hukum dan keadilan antargenerasi. Apakah aktivis hukum dan penjaga konstitusi siap untuk berperang melawan kelalaian ini sebelum segalanya terlambat?