Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kemhan Ungkap Alasan Calon Pengelola Koperasi Ikut Latihan Militer

Kebijakan Kemhan yang mengaitkan pelatihan militer dengan pembentukan karakter pengelola koperasi dalam kerangka Bela Negara merupakan pelanggaran prinsip pembedaan antara domain sipil dan militer, serta mereduksi konsep integritas dan pemberdayaan ekonomi ke dalam logika komando. Kebijakan ini berisiko menormalisasi militerisasi ruang sipil dan mengabaikan akar masalah pengelolaan dana publik yang seharusnya diselesaikan melalui penguatan sistem hukum, transparansi, dan kapasitas manajerial.

Kemhan Ungkap Alasan Calon Pengelola Koperasi Ikut Latihan Militer

Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali mempertontonkan distorsi konseptual yang mengkhawatirkan dengan merasionalisasi pelatihan militer bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program Bela Negara dan pembentukan Karakter. Justifikasi bahwa pengelolaan dana masyarakat memerlukan metode latihan tempur bukan hanya keliru secara substantif, tetapi secara prinsipil melanggar demarkasi sakral antara ranah sipil dan militer—sebuah fondasi krusial dalam negara hukum yang demokratis. Reduksi integritas menjadi persoalan disiplin fisik dan komando ini merupakan bentuk militerisasi terselubung yang mengancam otonomi ruang sipil.

Pelanggaran Prinsip Pembeda dan Kedaulatan Ranah Sipil

Penggunaan fasilitas, metode, dan paradigma militer untuk program sipil murni seperti pengelolaan Koperasi merupakan tindakan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan etika kenegaraan. Dalam perspektif hukum konflik bersenjata, prinsip pembedaan (principle of distinction) menegaskan pemisahan yang jelas antara kombatan dan warga sipil, serta antara fungsi militer dan sipil. Pelibatan institusi militer dalam aktivitas ekonomi kerakyatan tanpa adanya ancaman langsung terhadap kedaulatan negara berisiko mengikis prinsip ini dan menormalisasi logika militer dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan ini menimbulkan serangkaian pertanyaan hukum yang mendasar:

  • Apakah dasar hukum yang mengizinkan institusi pertahanan negara untuk menyelenggarakan Pelatihan fisik militer bagi pengelola dana publik, dan apakah hal ini proporsional dengan tujuan yang dinyatakan?
  • Bagaimana praktik ini selaras dengan jaminan konstitusional atas ruang sipil yang bebas dari intervensi dan normalisasi paradigma militer, sebagaimana diamanatkan dalam konteks negara hukum (rechtstaat)?
  • Apakah pendekatan ini tidak bertentangan dengan semangat berbagai konvensi dan norma internasional yang melindungi warga sipil dari militerisasi dalam situasi non-konflik?

Konsep Bela Negara yang direduksi menjadi sekadar latihan militer bagi pengurus koperasi merupakan bentuk pelemahan makna kewarganegaraan dan berpotensi menginstrumentalisasi kesetiaan kepada negara untuk kepentingan yang tidak esensial dan berbahaya.

Analisis Etis: Reduksi Kemandirian Ekonomi ke Dalam Logika Komando

Esensi gerakan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan bertumpu pada prinsip swadaya, kemandirian, akuntabilitas sosial, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Nilai-nilai luhur ini tidak memiliki korelasi logis dengan disiplin baris-berbaris atau latihan tempur. Kebijakan Kemhan justru mencerminkan kegagalan diagnosis terhadap akar masalah pengelolaan koperasi, yang sejatinya lebih berkaitan dengan defisit kapasitas manajerial, literasi keuangan, transparansi tata kelola, dan lemahnya sistem audit serta pengawasan hukum. Dengan mengalihkan fokus ke pelatihan fisik militer, pemerintah tidak hanya mengabaikan substansi pemberdayaan ekonomi yang partisipatif, tetapi juga berisiko melakukan hal-hal berikut:

  • Mengimpor logika komando dan hierarki militer ke dalam ruang ekonomi yang seharusnya berkembang secara kolegial, setara, dan demokratis.
  • Mereduksi pembangunan karakter integritas menjadi persoalan kedisiplinan fisik dan kepatuhan semata, sebuah penyederhanaan yang berbahaya dan mengabaikan dimensi moral, hukum, dan sosial dari integritas.
  • Mengalihkan tanggung jawab negara untuk memperkuat sistem hukum, akuntabilitas publik, dan pendidikan kewirausahaan yang berkelanjutan.

Pendekatan ini secara implisit menyiratkan asumsi keliru bahwa masalah korupsi atau salah kelola di koperasi dapat diatasi dengan ‘membentuk’ pengelolanya layaknya prajurit, bukan dengan membangun sistem checks and balances yang kuat dan kultur hukum yang menghormati prinsip-prinsip good governance.

Kebijakan ini tidak hanya problematik secara etis dan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan yang berbahaya tentang relasi negara-warga. Ketika paradigma militer dijadikan solusi tunggal untuk persoalan sipil yang kompleks, yang terjadi adalah pemiskinan imajinasi sosial dan pelemahan institusi-institusi sipil itu sendiri. Lantas, pertanyaan kritis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: sampai di titik mana kita akan membiarkan garis pemisah antara sipil dan militer menjadi kabur, dan apa yang harus dilakukan untuk memulihkan martabat hukum serta kedaulatan ranah sipil dari ancaman normalisasi logika militer dalam kehidupan berbangsa yang damai?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian Pertahanan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, TNI