Pengajuan Kementerian Pertahanan untuk menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 90% mengoyak prinsip fundamental keadilan distributif dan akuntabilitas fiskal. Di tengah tekanan anggaran negara yang harus membagi kue bagi sektor-sektor vital, lonjakan tunjangan yang hampir dua kali lipat ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ujian etis terhadap komitmen negara dalam reformasi birokrasi yang sesungguhnya—yang rohnya adalah transparansi, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban publik. Argumen 'tidak naik sejak 2018' terasa rapih bila dikonfrontasi dengan prinsip proportionality dalam hukum keuangan negara, yang menuntut korelasi nyata antara peningkatan belanja dan peningkatan output pelayanan publik.
Uji Tuntas Hukum: Kesenjangan antara Kewajaran Administratif dan Substantif
Pemerintah bersandar pada pemenuhan indeks reformasi birokrasi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebagai landasan pengajuan. Namun, dalam kerangka hukum administrasi dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kewajaran administratif tidak otomatis membenarkan kewajaran substantif. Pengajuan ini harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip Manfaat dan Keterkaitan Langsung: Apakah terdapat bukti empiris yang menunjukkan bahwa peningkatan kinerja institusi pertahanan berkorelasi langsung dengan besaran tunjangan yang diajukan, atau ini hanya kompensasi otomatis yang terlepas dari parameter kinerja riil?
- Prinsip Proporsionalitas Anggaran: Dalam postur anggaran yang terbatas, apakah peningkatan sebesar 90% proporsional dengan peningkatan kapabilitas dan output pertahanan yang dihasilkan, atau justru mengorbankan alokasi untuk sektor lain yang lebih mendesak seperti kesehatan, pendidikan, dan jaring pengaman sosial?
- Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Mekanisme penilaian kinerja yang menjadi dasar perhitungan Tukin harus dibuka untuk pengawasan publik, melampaui opini WTP yang bersifat finansial-administratif semata.
Tanpa pemenuhan prinsip-prinsip ini, pengajuan berisiko melanggar semangat UU Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara tertib, taat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dimensi Etika Pertahanan: Kesejahteraan Personel vs Tanggung Jawab Fiskal kepada Rakyat
Persoalan ini membenturkan dua imperatif etika yang sama-sama kuat dalam ranah pertahanan. Di satu sisi, terdapat imperatif moral untuk memastikan kesejahteraan prajurit dan sipil yang menanggung risiko unik di garda terdepan keamanan nasional. Kompensasi yang layak adalah bagian dari keadilan komutatif. Namun, institusi pertahanan juga memikul tanggung jawab etis yang besar kepada rakyat sebagai pemegang mandat dan sumber pembiayaan. Etika ini menuntut:
- Kesederhanaan dan Prioritasi: Alokasi anggaran harus diarahkan pada peningkatan kapabilitas inti dan kesiapan operasional, bukan pada peningkatan kesejahteraan yang tidak terkait langsung dengan peningkatan kinerja.
- Tanggung Jawab Fiskal: Institusi pertahanan, sebagai penerima mandat kepercayaan rakyat, harus memimpin dengan contoh dalam pengelolaan anggaran yang hemat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada nilai tambah strategis.
- Prinsip Kepentingan Publik Tertinggi: Setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas negara harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai upaya optimal untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan rakyat, bukan sekadar memenuhi tuntutan internal.
Lonjakan tunjangan sebesar ini, tanpa justifikasi kinerja yang transparan dan proporsional, berpotensi menggeser etos pelayanan publik menjadi etos kompensasi, sebuah paradoks dalam narasi besar reformasi birokrasi.
Artikel ini menutup dengan pertanyaan etis yang menggugah: Pada titik mana kewajaran kompensasi bagi penjaga kedaulatan berubah menjadi pemborosan fiskal yang mengorbankan keadilan bagi warga negara lainnya? Apakah institusi yang mandat utamanya adalah melindungi nyawa dan kedaulatan bangsa boleh absen dari pertanggungjawaban moral yang setinggi-tingginya atas setiap rupiah yang diambil dari rakyat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah reformasi birokrasi di sektor pertahanan benar-benar berjalan pada rel akuntabilitas publik, atau sekadar menjadi jargon untuk legitimasi peningkatan kesejahteraan yang lepas dari kendali etika pemerintahan yang baik.