Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kemenkumham Siapkan Regulasi Perlindungan Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata

Kemenkumham Siapkan Regulasi Perlindungan Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan sedang menyusun regulasi nasional yang lebih komprehensif untuk melindungi pengungsi yang melarikan diri dari konflik bersenjata di luar negeri. Langkah ini menyusul banyaknya pengungsi dari Myanmar dan Afghanistan yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Regulasi ini penting karena selama ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang jelas sesuai dengan prinsip non-refoulement dalam hukum internasional. Dengan adanya aturan ini, martabat hukum pengungsi akan lebih terjamin. Namun, aktivis hukum mengingatkan bahwa regulasi harus sejalan dengan kewajiban negara berdasarkan Konvensi 1951. Jika hanya sekedar aturan internal tanpa mekanisme pengawasan, maka perlindungan hanya akan menjadi formalitas belaka. Etika perang dan kemanusiaan menuntut perlindungan nyata bagi mereka yang melarikan diri dari perang.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian Hukum dan HAM, Konvensi 1951
Lokasi: Myanmar, Afghanistan, Indonesia