Di tengah derasnya tantangan kemanusiaan yang dihadapi aparatur penegak hukum modern, langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan pelatihan hukum humaniter internasional bagi jajaran kejaksaan dan kepolisian merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, pelatihan semacam ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial belaka. Jika prinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya hanya dikaji di ruang kelas tanpa diterjemahkan ke dalam praktik operasional, maka yang terjadi hanyalah kesenjangan antara norma dan perlindungan nyata bagi kelompok rentan dalam konflik bersenjata. Pelatihan ini karenanya harus diletakkan dalam kerangka etika perang yang lebih luas, bukan sekadar pemenuhan kapasitas teknis aparat.
Hukum Humaniter dalam Sorotan: Norma yang Harus Menjadi Praktik
Materi pelatihan yang menyoroti prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu merupakan fondasi etis yang penting. Aparat penegak hukum yang berpotensi terlibat dalam operasi keamanan dalam negeri ataupun dalam situasi kekerasan terorganisir wajib memahami bahwa hukum humaniter bukanlah dokumen mati. Prinsip-prinsip tersebut sesungguhnya menjadi perisai terakhir bagi warga sipil yang paling rentan dalam perang, sebagaimana dijamin oleh:
- Konvensi Jenewa 1949, yang menegaskan perlindungan terhadap orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk warga sipil, personel medis, dan tawanan perang.
- Protokol Tambahan I dan II, yang memperluas perlindungan korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional, serta menegaskan larangan serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil.
- Prinsip proporsionalitas yang melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
Namun, penguasaan materi semacam ini tidak akan banyak berarti jika tidak diiringi dengan perubahan doktrin dan budaya kerja sektor keamanan. Sejarah menunjukkan bahwa banyak pelanggaran hukum humaniter terjadi bukan karena aparat tidak memahami norma, melainkan karena tidak adanya kemauan politik untuk menegakkannya.
Dari Ruang Pelatihan ke Medan Operasi: Akuntabilitas yang Menggantung
Efektivitas pelatihan hukum humaniter yang digagas Kemenkumham akan sia-sia jika tidak disertai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat. Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana ketika prinsip-prinsip yang diajarkan justru dilanggar oleh aparat sendiri? Tanpa adanya sanksi yang tegas dan transparan, pelatihan ini hanya menjadi formalitas yang memperkuat citra institusi tanpa mengubah realitas di lapangan. Lebih jauh, komitmen untuk menginternalisasi hukum humaniter ke dalam operasi nyata juga harus tercermin dalam sikap politik pemerintah terhadap konflik bersenjata di wilayah lain, termasuk Palestina, yang kerap menjadi ujian kredibilitas norma hukum internasional.
Para aktivis hukum tentu menaruh harapan besar pada langkah Kemenkumham ini. Namun, harapan itu harus disertai dengan desakan agar standar etika perang yang diajarkan benar-benar menjadi rujukan utama dalam setiap operasi keamanan negara. Negara tidak boleh hanya menjadi pengajar hukum humaniter di dalam negeri, sementara diam atau bahkan bungkam ketika norma yang sama dilanggar dalam konflik bersenjata di luar negeri. Apa artinya pelatihan ini jika pada saat yang sama kita menyaksikan kekerasan terhadap warga sipil terus berlangsung dan direspons dengan setengah hati?
Pada akhirnya, pelatihan hukum humaniter yang dilakukan Kemenkumham adalah langkah awal yang baik, tetapi masih jauh dari memadai. Pertanyaan etis yang harus menggugah kita semua: apakah aparatur penegak hukum kita siap tidak hanya mempelajari hukum humaniter, tetapi juga menegakkannya secara konsisten, termasuk ketika menghadapi tekanan politik dan operasional? Jika tidak, maka pelatihan ini hanya akan menjadi catatan administrasi yang rapuh di hadapan penderitaan manusia yang nyata.