Ketidakberadaan protokol tetap (Standing Operating Procedure/SOP) nasional dalam penanganan konflik bersenjata telah menjadi celah hukum yang nyata. Koalisi masyarakat sipil, dengan dukungan para aktivis hukum, mendesak Kemenkumham untuk segera merampungkan kebijakan ini. Tanpa pedoman yang mengikat, setiap operasi keamanan—seperti yang terjadi di Papua—rentan melanggar prinsip HAM dan Hukum Humaniter Internasional, terutama terhadap perlindungan warga sipil. Ini bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam situasi darurat.
Urgensi Protokol dalam Bingkai Hukum Humaniter Internasional
Desakan ini lahir dari fakta pahit: respons negara dalam berbagai insiden kekerasan bersenjata kerap tidak standar, bahkan cenderung abai pada korban sipil. Protokol yang dimaksud harus secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan berlebihan, mengatur evakuasi korban, dan menjamin akses kemanusiaan bagi organisasi netral. Dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil adalah harga mati. Ketika protokol tidak ada, dalih 'situasi darurat' menjadi tameng untuk penyimpangan. Beberapa poin krusial yang harus diatur dalam protokol ini meliputi:
- Larangan tegas terhadap penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan tindakan kolektif yang membahayakan warga sipil.
- Mekanisme evakuasi dan perlindungan bagi warga sipil yang terdampak konflik, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia.
- Jaminan akses tanpa hambatan bagi organisasi kemanusiaan yang netral, seperti PMI atau lembaga internasional.
- Kewajiban dokumentasi dan pelaporan setiap insiden yang melibatkan kekerasan bersenjata, sebagai bentuk akuntabilitas hukum.
- Pengaturan tentang penggunaan senjata dan amunisi yang sesuai standar internasional, serta larangan senjata yang menimbulkan penderitaan berlebihan.
Tanggung Jawab Negara dan Martabat Hukum
Penerbitan protokol bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah penanda keseriusan Indonesia dalam meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi internasional—seperti Konvensi Jenewa dan berbagai instrumen HAM. Dengan kata lain, kebijakan ini menjadi cermin martabat hukum negara di hadapan komunitas global. Inisiatif hukum seperti ini jauh lebih strategis daripada sekadar menambah anggaran keamanan atau personel tanpa kerangka etis yang jelas. Jika Kemenkumham mampu melahirkan protokol yang kuat, maka operasi keamanan tidak lagi bergerak dalam ruang abu-abu, melainkan terikat pada prinsip moral dan hukum yang tegas. Namun sebaliknya, jika protokol hanya menjadi dokumen tanpa daya ikat, maka siklus pelanggaran akan terus berulang.
Akhirnya, kita perlu bertanya: apakah negara siap menempatkan HAM sebagai panglima dalam setiap operasi Konflik Bersenjata? Atau justru kita akan terus melihat tumpukan laporan pelanggaran yang tidak tertangani karena ketiadaan Protokol yang jelas? Para aktivis hukum, mahasiswa, dan praktisi harus mengambil sikap—menekan Kemenkumham untuk tidak hanya menerbitkan dokumen, tetapi juga menjamin implementasinya di lapangan. Martabat hukum tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan keamanan semu.