Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Keluarga Korban Tindak Pidana Prajurit TNI Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK

Gugatan uji materi UU Peradilan Militer oleh keluarga korban tindak pidana prajurit TNI mengangkat krisis akuntabilitas struktural dalam sistem hukum Indonesia. Kasus ini mengekspos segregasi hukum yang menciptakan forum privilegium bagi aparat negara dan mengabaikan hak korban, bertentangan dengan prinsip equality before the law dan kewajiban remedi efektif dalam hukum internasional. Perlawanan konstitusional ini merupakan intervensi etis untuk memulihkan kontrak sosial yang rusak dan menuntut reformasi sistemik peradilan militer yang transparan dan akuntabel.

Keluarga Korban Tindak Pidana Prajurit TNI Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK

Ketika sistem peradilan militer beroperasi dalam wilayah tertutup dan eksklusif, mengecualikan korban dan keluarga dari proses hukum, maka negara tidak lagi menjalankan fungsi keadilan melainkan menciptakan mesin impunitas yang dilembagakan. Uji materi terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan keluarga mendiang Michael Hitson Sitanggang dan korban lainnya ke Mahkamah Konstitusi merupakan perlawanan konstitusional terhadap segregasi hukum yang membelah akuntabilitas publik. Gugatan ini bukan sekadar upaya prosedural, melainkan intervensi etis untuk memulihkan martabat korban sebagai ukuran utama legitimasi hukum dalam negara demokrasi.

Segregasi Hukum: Anatomi Krisis Akuntabilitas dalam Peradilan Militer

Sistem Peradilan Militer yang berlaku menciptakan diskriminasi struktural melalui forum privilegium bagi aparat negara. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap penggunaan kekuatan oleh negara harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi yang setara. Praktik peradilan tertutup ini secara sistematis mengabaikan prinsip fundamental negara hukum, sebagaimana termanifestasi dalam pelanggaran terhadap norma-norma berikut:

  • Kesetaraan di depan hukum (Equality before the law): Prinsip konstitusional ini terdistorsi ketika aparat negara memperoleh peradilan khusus yang mengecualikan partisipasi publik dan pengawasan masyarakat sipil.
  • Hak korban untuk berpartisipasi dan remedi efektif: Keterlibatan aktif korban dalam proses peradilan sebagai inti keadilan restoratif diabaikan, sekaligus melanggar kewajiban negara menyediakan remedi efektif sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Transparansi peradilan: Legitimasi demokratis sistem hukum mensyaratkan transparansi yang tidak terpenuhi dalam proses peradilan militer yang eksklusif, menciptakan ruang gelap bagi praktik impunitas.

Ketidakseimbangan struktural ini mengubah UU Peradilan Militer dari sekadar regulasi teknis menjadi instrumen politik yang melindungi aparatus kekuasaan dari tuntutan akuntabilitas publik, sekaligus mengkhianati prinsip dasar konstitusi tentang supremasi hukum.

Uji Materi sebagai Perlawanan Etis terhadap Distorsi Kontrak Sosial

Gugatan uji materi yang diajukan keluarga korban ini merupakan intervensi hukum berlapis dimensi politik dan etika mendalam. Mereka tidak hanya mencari keadilan kasuistik, tetapi menantang arsitektur hukum yang memungkinkan kekerasan negara tetap terlindungi oleh kerangka regulatifnya sendiri. Dalam etika perang yang menjadi dasar hukum humaniter internasional, penggunaan kekuatan—termasuk dalam konteks domestik—harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, pembedaan (distinction), dan akuntabilitas penuh.

Ketika aparat militer melakukan kekerasan terhadap warga sipil dan sistem Peradilan Militer berfungsi sebagai mekanisme penghindaran pertanggungjawaban publik, kontrak sosial antara negara dan warga mengalami distorsi fundamental. Gugatan ini mengangkat pertanyaan konstitusional yang krusial: sejauh mana keberpihakan hukum boleh diberikan kepada aparatus negara ketika berhadapan dengan hak-hak konstitusional warga? Ia menguji konsistensi konstitusi dalam melindungi martabat setiap manusia tanpa diskriminasi, termasuk terhadap korban kekerasan negara.

Dalam perspektif etika perang, kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil di dalam negeri merupakan pelanggaran prinsip pembedaan yang paling elementer. Sistem peradilan yang menutupi pelanggaran tersebut tidak hanya gagal memberikan keadilan, tetapi menjadi bagian dari siklus kekerasan itu sendiri. Keluarga korban melalui gugatan ini menempatkan etika akuntabilitas di atas logika institusional, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan keseimbangan kontrak sosial yang telah rusak.

Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh seluruh aktor hukum adalah: apakah kita masih percaya pada prinsip equality before the law ketika aparat negara yang melakukan tindak pidana mendapatkan perlakuan khusus melalui sistem peradilan tertutup? Ketika korban dan keluarga mereka harus berjuang hingga level uji materi konstitusional hanya untuk mendapatkan akses keadilan yang transparan, bukankah itu pertanda bahwa negara telah gagal menjalankan fungsi paling dasarnya—melindungi hak-hak dasar warganya dari kekerasan, termasuk yang berasal dari aparatusnya sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Michael Hitson Sitanggang
Organisasi: TNI, Mahkamah Konstitusi