Penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya pada awal 2026 kembali menegaskan kegagalan serius dalam melindungi warga sipil di Papua. Data Komnas HAM mencatat 43 dari 59 korban tewas sepanjang semester I 2026 adalah non-kombatan, angka yang mencerminkan pelanggaran prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil, namun pola kekerasan berulang di Papua justru menunjukkan lemahnya penegakan norma ini. Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengidentifikasi akar persoalan bukan semata-mata aksi kelompok bersenjata, melainkan ketidakadilan struktural berupa marjinalisasi, diskriminasi, dan pelanggaran HAM masa lalu yang tak tuntas. Pendekatan keamanan yang dominan selama ini hanya memadamkan api di permukaan tanpa menyentuh sumber ketidakpuasan yang mendalam di masyarakat Papua.
Kegagalan Perlindungan Warga Sipil dan Akuntabilitas Negara
Siklus kekerasan yang tak kunjung terputus di Papua mempertanyakan akuntabilitas negara dalam melindungi penduduknya. Pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur konflik bersenjata non-internasional mewajibkan perlakuan manusiawi terhadap semua orang yang tidak turut serta dalam permusuhan. Namun data Komnas HAM sepanjang 2025 mencatat 97 peristiwa kekerasan dengan 119 korban tewas, dan tren ini berlanjut di 2026 dengan 42 peristiwa dan 59 nyawa melayang—mayoritas warga sipil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan etis tentang kegagalan aparat keamanan dalam membedakan kombatan dan non-kombatan, serta tidak adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Akuntabilitas atas pelanggaran HAM masa lalu menjadi kunci untuk memutus siklus impunitas, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan negara. Tanpa pengakuan dan pemulihan korban, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan terus terkikis.
- Prinsip Pembedaan: Setiap serangan hanya boleh ditujukan kepada sasaran militer, bukan warga sipil. Pelanggaran terhadap prinsip ini merupakan kejahatan perang menurut Statuta Roma 1998.
- Pasal 3 Konvensi Jenewa: Melarang tindak kekerasan terhadap kehidupan dan orang, termasuk pembunuhan dalam segala bentuknya, terhadap mereka yang tidak lagi berpartisipasi dalam permusuhan.
- Akuntabilitas Negara: Negara wajib menyelidiki, mengadili, dan memberikan kompensasi atas pelanggaran HAM. Kegagalan negara dalam hal ini menciptakan budaya impunitas yang memperkuat siklus kekerasan.
Dialog sebagai Jalan Keluar: Antara Hukum dan Etika Perang
Komnas HAM mengusulkan langkah strategis berupa penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, dan yang paling fundamental: membuka ruang dialog yang bermakna. Dialog bukan berarti mengabaikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan dari semua pihak, melainkan sebagai upaya membangun kepercayaan dan mencari resolusi konflik di luar logika senjata. Dalam perspektif etika perang, dialog adalah instrumen untuk mengakhiri permusuhan dan memulihkan martabat manusia. Namun, ruang dialog hanya akan bermakna jika disertai dengan akuntabilitas atas pelanggaran HAM dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang inklusif. Tanpa keberanian politik untuk mengakui ketidakadilan historis dan struktural, dialog hanya akan menjadi ajang formalitas yang tidak mengubah realitas di lapangan. Papua membutuhkan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, bukan sekedar solusi keamanan tambal sulam.
Analisis kritis terhadap kekerasan berulang di Papua mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah negara bersedia mempertanggungjawabkan kegagalannya melindungi warga sipil dan mengakui akar ketidakadilan struktural, atau justru terus mempertahankan pendekatan represif yang hanya melanggengkan siklus kekerasan? Aktivis hukum dan pembela HAM harus mendorong penguatan akuntabilitas serta membuka ruang dialog tanpa mengorbankan proses hukum. Karena martabat hukum tidak diukur dari berapa banyak senjata yang diredam, melainkan dari seberapa jauh perlindungan terhadap warga sipil dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.