Serangan udara junta militer Myanmar terhadap rumah sakit dan sekolah di negara bagian Kayah dan Rakhine bukanlah sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional (HHI) yang mengikat semua pihak dalam konflik. Tindakan ini, yang secara sengaja menargetkan fasilitas sipil yang dilindungi, telah menginjak-injak martabat hukum dan etika perang. Aktivis hak asasi manusia kini mendesak Dewan HAM PBB untuk memperluas mandat Komisi Investigasi Independen untuk Myanmar, sebuah langkah yang seharusnya tidak lagi bersifat opsional, melainkan keharusan etis dan yuridis untuk menghentikan impunitas yang telah lama menjadi momok di Myanmar.
Mandat Investigasi: Antara Harapan Hukum dan Realitas Impunitas
Perluasan mandat investigasi adalah kebutuhan mendesak, mengingat junta Myanmar telah menunjukkan pola sistematis dalam melanggar prinsip-prinsip dasar perang. Berdasarkan laporan organisasi hak asasi manusia, bukti menunjukkan bahwa serangan udara terhadap rumah sakit dan sekolah dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang diatur dalam HHI. Tanpa adanya sanksi nyata dari komunitas internasional, siklus kekerasan ini akan terus berulang. Aktivis hukum menegaskan bahwa impunitas adalah musuh paling berbahaya dari martabat hukum, dan desakan untuk memperluas mandat Komisi Investigasi PBB menjadi langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas.
Pelanggaran yang terjadi di Myanmar mencakup setidaknya beberapa norma berikut:
- Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949: Melarang kekerasan terhadap orang yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan, termasuk tenaga medis dan pasien di rumah sakit.
- Prinsip pembedaan dalam Protokol Tambahan I: Mewajibkan pihak yang bertikai membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan sipil seperti sekolah dan rumah sakit.
- Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional: Mengkategorikan serangan yang disengaja terhadap rumah sakit sebagai kejahatan perang (Pasal 8(2)(b)(ix) dan (e)(iv)), yang membuka jalan bagi penyelidikan internasional lebih lanjut.
Di tengah desakan global, peran negara-negara ASEAN—terutama Indonesia—menjadi sorotan. Sebagai tetangga regional yang selama ini mengedepankan prinsip non-intervensi, Indonesia diharapkan mampu mendorong resolusi yang lebih tegas di forum ASEAN, bukan hanya bersikap diam saat kejahatan perang terus terjadi. Etika perang tidak mengenal batas negara; diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip martabat hukum.
Martabat Hukum di Persimpangan: Sanksi atau Siklus Kekerasan?
Tanpa mekanisme sanksi yang efektif, martabat hukum hanya akan menjadi hiasan di atas kertas. Komisi Investigasi Independen PBB untuk Myanmar telah menghasilkan bukti-bukti kuat, namun tanpa mandat yang diperluas dan dukungan politik dari negara-negara anggota, hasil investigasi tersebut berisiko menguap tanpa konsekuensi. Aktivis hukum di seluruh dunia memperingatkan bahwa jika junta Myanmar dibiarkan tanpa sanksi, maka hal ini akan menjadi preseden berbahaya bagi konflik-konflik lain di dunia: hukum internasional bisa diabaikan begitu saja oleh mereka yang berkuasa. Analisis etis mengajukan pertanyaan mendasar: apakah komunitas internasional bersedia membiarkan Myanmar menjadi laboratorium impunitas yang merusak tatanan hukum global?
Pertanyaan etis ini menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: di tengah ketidakpedulian politik, suara hukum harus tetap lantang. Kejahatan perang di Myanmar bukanlah masalah lokal, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum internasional. Setiap ledakan bom di fasilitas sipil adalah tamparan bagi martabat hukum yang seharusnya melindungi yang lemah. Kini, saatnya untuk memastikan bahwa Komisi Investigasi PBB mendapat mandat yang kuat, dan bahwa martabat hukum tidak lagi dikhianati oleh diamnya negara-negara besar.