Kebijakan 'proxy war' bukan sekadar strategi geopolitik, melainkan manifestasi penyimpangan sistemik dalam tata kelola hukum internasional kontemporer. Indonesia, dengan prinsip konstitusional 'ikut melaksanakan ketertiban dunia' dan komitmen politik luar negeri bebas-aktif, menghadapi ujian normatif akut saat gelombang konflik proxy menyapu kawasan. Praktik ini dengan sengaja mengaburkan garis tanggung jawab negara, mengubah kedaulatan wilayah konflik menjadi laboratorium hukum yang berantakan, dan memperpanjang penderitaan warga sipil demi kepentingan strategis kekuatan luar. Setiap dukungan terselubung kepada kelompok bersenjata non-negara merupakan pelanggaran telak terhadap Pasal 2(4) Piagam PBB dan serangan terhadap inti hukum internasional modern.
Devolusi Tanggung Jawab: Mekanisme Hukum yang Sengaja Dirusak
Inti dari proxy war adalah konstruksi hukum yang dirancang untuk menyangkal (denial) akuntabilitas. Negara sponsor sengaja merancang jarak operasional antara dukungan material mereka dengan pelanggaran di lapangan, menciptakan ruang gelap di mana norma-norma dasar tatanan internasional diinjak-injak. Praktik ini secara sistematis melanggar:
- Prinsip Non-Intervensi dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV), yang secara tegas melarang segala bentuk dukungan kepada kelompok pemberontak dalam urusan domestik negara lain
- Prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) berdasarkan Pasal 8 Draft Articles on State Responsibility, yang mengatur bahwa tindakan entitas yang diinstruksikan atau dikendalikan negara dapat diatribusikan kepada negara tersebut
- Kewajiban Menghormati Kedaulatan sebagai fondasi sistem Westphalia, yang kini diperlakukan sebagai komoditas geopolitik yang dapat diperdagangkan melalui kelompok bersenjata proksi
Kegagalan komunitas internasional menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap negara sponsor menciptakan preseden berbahaya: bahwa netralitas dan integritas teritorial dapat dikompromikan melalui perang terselubung tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Etika Perang yang Korup: Pengkhianatan terhadap Martabat Hukum dan Kemanusiaan
Melampaui pelanggaran hukum positif, proxy war merepresentasikan degradasi moral dalam peperangan modern. Praktik ini secara etis korup karena:
- Memindahkan risiko pertempuran dan beban moral dari negara maju yang memiliki sumber daya dan akuntabilitas institusional, ke pundak kelompok lokal yang sering kali hanya menjadi pion dalam agenda geopolitik yang lebih luas
- Menciptakan dinamika konflik berkepanjangan yang sengaja mengorbankan warga sipil sebagai alat tekanan politik, melanggar prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional
- Mengubah wilayah konflik menjadi 'zona abu-abu' hukum di mana pelanggaran HAM sistematis terjadi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas
Etika perang yang sesungguhnya menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia—semua prinsip yang sengaja dirusak dalam logika konflik proxy.
Bagi Indonesia, ancaman proxy war bukanlah sekadar risiko keamanan konvensional, melainkan tantangan eksistensial terhadap identitas konstitusional negara. Prinsip bebas-aktif dan komitmen terhadap hukum internasional akan kehilangan makna jika diplomasi hanya berfokus pada gencatan senjata sementara tanpa menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap negara sponsor. Setiap kegagalan menegakkan norma terhadap pelaku proxy war merupakan erosi gradual terhadap fondasi kedaulatan nasional dan regional. Pertanyaan etis yang harus dihadapi aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: sampai kapan kita akan mentolerir bentuk peperangan yang sengaja dirancang untuk menghindari hukum dan mengorbankan martabat manusia demi keuntungan strategis sempit?