Di balik retorika kemajuan nasional yang mengiringi megaproyek pembangunan pesisir, terselubung narasi perampasan hukum yang sistemik terhadap masyarakat adat. Pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proses pembebasan lahan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah penghapusan subjek hukum. Ini merupakan pengkhianatan terhadap Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak-hak masyarakat adat atas wilayah tradisionalnya. Kebijakan pembangunan yang didominasi logika investasi ini telah menjadikan kawasan pesisir sebagai medan pertempuran baru antara martabat hukum dan keserakahan modal.
Paradoks Hukum Agraria: Pengakuan Konstitusional versus Eksklusi Operasional
Konflik antara agenda pembangunan dengan hak ulayat masyarakat adat di wilayah pesisir mengungkap paradoks memilukan dalam kerangka hukum agraria nasional. Secara hukum, negara mengaku memberikan pengakuan, namun dalam praktik, kebijakan dan regulasi sektoral kerap memperlakukan wilayah adat sebagai terra nullius—tanah tak bertuan yang bebas dieksploitasi. Pelanggaran ini dimungkinkan oleh konstruksi hukum yang secara struktural lemah dan berpihak:
- Kekosongan Pengakuan Formal: Absennya peraturan pengakuan yang komprehensif membuat klaim masyarakat adat rentan digugurkan di pengadilan dan digusur secara paksa.
- Paradigma Ekstraktif: Kebijakan pembangunan pesisir masih didominasi logika ekstraktif yang memandang wilayah semata sebagai sumber daya ekonomi, bukan sebagai ruang hidup yang bernilai sosial-budaya kompleks.
- Pelemahan UUPA 1960: Semangat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang seharusnya melindungi hak penguasaan tradisional, secara perlahan tergusur oleh kepentingan kapital dan proyek-proyek mercusuar yang tidak berkelanjutan.
Dari Perspektif Etika Perang: Kekerasan Lingkungan sebagai Pelanggaran Martabat Hukum
Isu ini melampaui sekadar sengketa agraria; ia adalah ujian martabat hukum dan etika bernegara dalam skala yang lebih luas. Dari perspektif etika perang dan hak asasi manusia, kebijakan yang mengakibatkan pemindahan paksa, penghancuran sumber kehidupan, dan pemiskinan budaya tanpa persetujuan, dapat dikategorikan sebagai bentuk 'kekerasan lingkungan' yang sistematis. Perampasan ruang hidup masyarakat adat pesisir untuk kepentingan pembangunan bukan hanya melanggar United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007, tetapi juga prinsip dasar hukum humaniter internasional yang melarang serangan terhadap objek-objek yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil. Dalam konteks ini, laut, hutan bakau, dan sungai bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan infrastruktur kehidupan yang vital.
Pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan secara imperatif mensyaratkan integrasi pengetahuan lokal dan sistem pengelolaan sumber daya tradisional yang telah teruji secara ekologis selama ribuan tahun. Mengabaikan hal ini bukan hanya merugikan masyarakat adat, tetapi merupakan tindakan ceroboh yang mengorbankan keseimbangan ekosistem pesisir yang rapuh—dengan dampak yang bersifat multigenerasi. Akibatnya, masyarakat adat pesisir secara tidak adil ditempatkan pada posisi yang selalu harus membuktikan keberadaan dan hak mereka, alih-alih negara yang secara aktif wajib melindungi hak-hak yang melekat pada identitas dan kelangsungan hidup mereka sebagai subjek hukum.
Pertanyaan etis yang paling mendesak bagi para aktivis hukum bukan lagi sekadar bagaimana memperjuangkan pengakuan formal, melainkan bagaimana membongkar logika hukum yang membenarkan perampasan. Apakah kerangka hukum agraria kita telah menjadi alat legitimasi bagi 'pemusnahan secara hukum' (legal erasure) terhadap komunitas adat? Ketika pembangunan pesisir terus melaju dengan mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keberlanjutan ekologis, maka hukum itu sendiri sedang gagal menjalankan fungsi utamanya: menjadi perisai bagi yang lemah dan penjaga keadilan antar generasi.