Program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah Indonesia kerap kali menempatkan negara pada persimpangan berbahaya antara upaya pencegahan terorisme dan perlindungan hak sipil warga negara. Dalam praktiknya, intervensi keagamaan dan pemantauan intensif terhadap mantan narapidana terorisme sering kali dijalankan tanpa persetujuan berdasarkan informasi yang cukup (informed consent), sehingga berpotensi menjadi bentuk indoktrinasi baru yang melanggar kebebasan berkeyakinan. Ketika negara menggunakan pendekatan koersif tanpa pengawasan yudisial yang ketat, maka rehabilitasi berubah menjadi alat kendali yang mengancam hak sipil — bukan lagi pemulihan martabat manusia, melainkan mekanisme kepatuhan yang mencederai prinsip negara hukum.
Dilema Hukum: Antara Keamanan dan Hak Asasi
Setiap kebijakan deradikalisasi harus diuji dengan tiga prinsip dasar hukum hak asasi manusia: legalitas, tujuan yang sah, serta kebutuhan dan proporsionalitas. Namun, kenyataannya banyak program yang berjalan tanpa landasan hukum yang jelas, misalnya penetapan status 'terindikasi radikal' tanpa due process of law. Hal ini menyebabkan pelanggaran sistematis terhadap hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik secara tegas melindungi kebebasan berkeyakinan — hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam konteks pencegahan terorisme.
- Legalitas: Pembatasan hak harus ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh kebijakan internal yang tidak transparan dan cenderung diskresioner.
- Tujuan yang sah: Pencegahan terorisme memang legitimate, namun harus dibuktikan dengan bukti empiris bahwa metode deradikalisasi efektif tanpa mengorbankan hak sipil fundamental.
- Kebutuhan dan proporsionalitas: Setiap intervensi harus menjadi pilihan terakhir dan tidak boleh berlebihan dibandingkan ancaman yang dihadapi — prinsip yang sering dilanggar ketika pemantauan meluas hingga ke ranah pribadi dan keyakinan individu.
Stigma Sosial dan Ancaman terhadap Reintegrasi
Pendekatan deradikalisasi yang terlalu fokus pada identifikasi ideologi dan pemantauan tanpa dasar hukum yang jelas justru menciptakan stigma yang menghalangi reintegrasi sosial-ekonomi mantan narapidana. Alih-alih kembali menjadi warga yang produktif, mereka justru dikucilkan dan rentan mengalami diskriminasi dalam pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat. Negara seharusnya mengalihkan fokus pada pemberdayaan ekonomi dan dukungan psikososial yang berbasis bukti, bukan pada intervensi keagamaan yang bersifat indoktrinatif. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi HAM dalam merumuskan kebijakan deradikalisasi adalah mutlak untuk memastikan keseimbangan antara keamanan publik dan martabat hukum.
Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, setiap kebijakan publik yang menyentuh hak asasi manusia harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Ketika negara menggunakan instrumentasi deradikalisasi tanpa pengawasan ketat, ia berisiko mengulang pola ketidakadilan yang justru ingin dihindari. Apakah bijaksana mengorbankan kebebasan berkeyakinan dan hak sipil demi rasa aman yang semu? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab untuk mendesak agar rehabilitasi tetap menjadi proses pemulihan martabat, bukan alat penjinakan yang melanggar etika bernegara.