Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kebijakan 'Bela Negara' dan Batas Etis Propaganda dalam Kerangka Keamanan Nasional

Program 'Bela Negara' berisiko melanggar etika komunikasi dan hak konstitusional atas informasi jika terjebak dalam praktik propaganda yang menyebarkan disinformasi. Keamanan nasional yang sejati memerlukan fondasi masyarakat terinformasi dan martabat hukum, bukan manipulasi narasi. Batas tegas antara edukasi kewarganegaraan dan indoktrinasi politik merupakan ujian komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Kebijakan 'Bela Negara' dan Batas Etis Propaganda dalam Kerangka Keamanan Nasional

Program 'Bela Negara' yang digaungkan pemerintah Indonesia memasuki wilayah sensitif ketika mengadopsi metode propaganda yang mengaburkan batas antara edukasi kewarganegaraan dan indoktrinasi politik. Fondasi keamanan nasional yang sejati, menurut perspektif hukum dan etika perang, dibangun di atas masyarakat yang terinformasi secara benar dan aktif berpartisipasi, bukan sekadar subjek pasif dari narasi-narasi yang direkayasa negara. Ketika narasi pertahanan dicemari oleh disinformasi atau pencitraan musuh bersama yang berlebihan, yang terjadi bukan penguatan kedaulatan, melainkan erosi sistematis terhadap martabat hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.

Propaganda Bela Negara dalam Uji Kritis Etika Komunikasi dan Hukum

Prinsip etika komunikasi dalam konteks negara demokratis mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas. Komunikasi publik terkait keamanan nasional dan bela negara tidak boleh lepas dari prinsip kebenaran (veracity). Manipulasi fakta, penyebaran informasi palsu (disinformation), atau penciptaan ancaman yang dilebih-lebihkan secara substansial melanggar hak publik atas informasi yang jujur, sebagaimana yang diimplikasikan oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Dalam kerangka etika, propaganda yang manipulatif merupakan bentuk kekerasan simbolis yang:

  • Menggerus otonomi kognitif warga negara dalam memahami ancaman nyata.
  • Mengalihkan fokus dari pembangunan ketahanan nasional yang berbasis pada keadilan sosial dan pemenuhan hak.
  • Berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dalam etika perang, dimana penggunaan 'senjata informasi' terhadap warga sendiri justru melukai kohesi sosial yang menjadi tulang punggung pertahanan.

Martabat Hukum vs. Narasi Keamanan: Menjaga Batas Antara Edukasi dan Indoktrinasi

Hukum sebagai instrumen peradaban memiliki tugas melindungi ruang publik dari manipulasi kekuasaan. Narasi bela negara yang sehat haruslah bersifat edukatif, partisipatif, dan menghormati inteligensi warga negara. Sebaliknya, narasi yang otoriter dan tertutup seringkali berujung pada securitization berlebihan, dimana isu-isu politik direduksi menjadi ancaman eksistensial yang memerlukan respons ekstra-hukum. Praktik semacam ini berisiko melanggar sejumlah norma fundamental:

  • Prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut pemerintah bertindak berdasarkan hukum dan bukannya narasi kekuasaan semata.
  • Kewajiban negara untuk mempromosikan pemahaman tentang hukum humaniter internasional dan etika konflik, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Jenewa 1949.
  • Spirit Pasal 28J UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyarakat—sebuah prinsip yang sulit terwujud dalam atmosfer propaganda yang memupuk kebencian dan kecurigaan.

Pemisahan tegas antara pendidikan kewarganegaraan dan kampanye propaganda politik bukanlah perkara teknis semata, melainkan ujian nyata bagi komitmen konstitusional Indonesia. Keamanan nasional yang dibangun di atas kebohongan atau penyesatan informasi adalah bangunan yang rapuh; ia mungkin tampak kuat dari luar, tetapi keropos dari dalam karena kehilangan legitimasi dan kepercayaan rakyat. Ketahanan sejati lahir dari masyarakat yang kritis, terinformasi, dan percaya bahwa negara adalah penjaga, bukan pengancam, hak-hak mereka.

Pertanyaan etis paling mendalam yang harus dijawab oleh para perancang kebijakan dan aktivis hukum adalah: Apakah kita sedang membangun budaya bela negara yang memberdayakan warga sebagai subjek hukum yang berdaulat, atau hanya menyiapkan mereka sebagai objek kepatuhan buta dalam skenario keamanan nasional yang direkayasa? Ketika garis antara patriotisme dan propaganda kian kabur, keberanian untuk mempertanyakan narasi resmi bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan panggilan tertinggi untuk membela martabat konstitusi itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kompas.id