Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Terorisme Baru: Polisi Dituduh Langgar Prosedur Hukum dalam Penangkapan

Dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 mengancam fondasi due process of law dan martabat hukum. Ketidakabsahan surat perintah serta kekerasan berlebihan tidak hanya melanggar KUHAP dan ICCPR, tetapi juga melemahkan legitimasi moral negara dalam perang melawan terorisme. Aktivis hukum didesak untuk mengawal agar prinsip etika perang dan keadilan tidak dikorbankan demi rasa aman yang semu.

Kasus Terorisme Baru: Polisi Dituduh Langgar Prosedur Hukum dalam Penangkapan

Penangkapan dua tersangka teroris di Jawa Barat oleh Densus 88 kembali mencuatkan luka lama dalam sistem peradilan Indonesia: dugaan pelanggaran prosedur yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis. Kuasa hukum para tersangka melaporkan bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah dan diwarnai kekerasan berlebihan. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip due process of law yang menjadi fondasi martabat hukum dalam negara demokrasi. Dalam konteks pemberantasan terorisme, prosedur hukum kerap dipandang sebagai hambatan, padahal ia adalah perisai terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Negara beradab tidak boleh menukar rasa aman sesaat dengan pengorbanan prinsip-prinsip dasar keadilan.

Pelanggaran Prosedur: Menggerus Fondasi Due Process of Law

Setiap tahap penangkapan yang menyimpang dari koridor hukum merupakan serangan terhadap legitimasi penegakan hukum itu sendiri. Dalam kasus ini, tidak adanya surat perintah penangkapan yang sah dan laporan kekerasan berlebihan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang serius. Beberapa norma hukum yang diduga dilanggar dalam operasi ini antara lain:

  • Pasal 112 KUHAP yang mengatur syarat sahnya penangkapan, yaitu harus dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang memuat identitas tersangka dan alasan penangkapan yang jelas.
  • Pasal 14 ayat (2) KUHAP yang secara tegas melarang penyiksaan, perlakuan kejam, atau tindakan merendahkan martabat manusia dalam proses penangkapan dan pemeriksaan.
  • Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan keamanan pribadi serta melarang penangkapan sewenang-wenang.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini tidak hanya menyangkut aspek teknis hukum acara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam negara hukum, prosedur bukanlah formalitas belaka; ia adalah jaminan perlindungan hak asasi manusia yang harus dihormati bahkan dalam kasus kejahatan luar biasa sekalipun. Tindakan aparat yang mengabaikan prosedur justru melemahkan posisi negara dalam melawan terorisme, karena martabat hukum menjadi tergerus.

Etika Perang Melawan Terorisme: Jangan Kehilangan Legitimasi Moral

Dalam kerangka etika perang, prinsip jus in bello mengajarkan bahwa bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun, penggunaan kekuatan harus memenuhi syarat proporsionalitas dan diskriminasi. Jika negara menggunakan pelanggaran prosedur sebagai alat dalam perang melawan terorisme, maka ia jatuh ke dalam perangkap "the end justifies the means" yang justru melemahkan legitimasi penegakan hukum. Ketika prosedur dilecehkan, negara kehilangan otoritas moralnya untuk menuntut kepatuhan hukum dari warga negara. Lebih dari itu, tindakan sewenang-wenang dalam penangkapan hanya akan menciptakan siklus ketidakpercayaan dan radikalisasi baru, bertentangan dengan upaya deradikalisasi yang seharusnya berbasis pada penghormatan hukum dan HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendesak kepolisian untuk transparan dan menginvestigasi laporan dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Ini adalah momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa martabat hukum tidak dikorbankan demi rasa aman yang semu. Pertanyaan etis yang harus diajukan: Jika negara sendiri melanggar hukum dalam upaya memberantas terorisme, apa yang membedakannya dengan kelompok yang diklaim sebagai musuh? Apakah kita rela menukar prinsip keadilan dengan ilusi keamanan? Aktivis hukum tidak boleh diam; sudah saatnya menuntut agar setiap langkah penegakan hukum, termasuk dalam konteks terorisme, tetap berada dalam koridor hukum dan etika perang yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Densus 88, Komnas HAM
Lokasi: Jawa Barat