Klaim sepihak Tiongkok atas "hak historis" di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna tidak hanya merupakan pelanggaran kedaulatan, tetapi sebuah pelanggaran etis terhadap martabat hukum internasional itu sendiri. Dalam kerangka UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi, setiap kelalaian negara pantai untuk menegakkan hak dan yurisdiksinya secara tegas merupakan penyangkalan terhadap prinsip dasar negara berdaulat dan penghianatan terhadap etika hukum yang membangun perdamaian maritim global. Membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penegakan hukum yang konkret bukan hanya soal lemahnya diplomasi, melainkan normalisasi terhadap anomali hukum yang mengancam tatanan internasional.
Asertivitas Hukum: Kewajiban Konstitusional Versus Realitas Diplomasi Reaktif
Kritik tajam dari para pakar hukum laut seperti Prof. Hikmahanto Juwana menunjuk pada jantung persoalan: kegagalan transformasi hak hukum menjadi aksi asertif di laut. Etika negara berdaulat dalam konteks sengketa maritim dengan China mensyaratkan keberanian untuk menegakkan kebenaran berdasarkan instrumen hukum yang ada. Mandat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan tanggung jawab menjaga keutuhan wilayah NKRI bukan sekadar aspirasi politik, melainkan kewajiban hukum yang bermartabat. Diplomasi yang terjebak dalam siklus protes tanpa upaya maksimal membawa pelanggaran ke fora penyelesaian sengketa internasional, seperti International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), adalah bentuk etika negara yang cacat — sebuah "sungkan" politik yang mengorbankan prinsip demi hubungan semu.
- Klaim sepihak China di ZEE Natuna secara langsung bertentangan dengan Pasal 56 dan 57 UNCLOS tentang hak dan yurisdiksi eksklusif negara pantai.
- Indonesia memiliki kewajiban dan hak penuh untuk menegakkan hukum di ZEE-nya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS, termasuk tindakan penegakan hukum terhadap kapal asing yang beroperasi ilegal.
- Membiarkan pelanggaran berulang merupakan omission (kelalaian) yang secara etis sebanding dengan menyuburkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di kawasan, mengikis fondasi hukum internasional yang menjadi sandaran semua negara.
Etika Perang Dingin Hukum: Membangun Preseden atau Mengukir Kelemahan?
Sengketa di Laut Natuna pada hakikatnya adalah perang dingin hukum, di mana setiap kelambanan menciptakan preseden berbahaya. Keamanan nasional yang berbasis hukum internasional tidak boleh bersifat reaktif; ia harus proaktif membangun preseden hukum yang memperkuat posisi Indonesia dalam jangka panjang. Setiap pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Bab XV UNCLOS bukan hanya mengorbankan kepentingan nasional, tetapi diam-diam melemahkan otoritas rezim hukum laut global. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dan pihak dalam UNCLOS, memiliki tanggung jawab etis untuk menunjukkan bahwa kekuatan harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya.
Jika negara membiarkan ketidakpatuhan terjadi dengan impunitas, apa bedanya antara penegak hukum dan penonton yang legitimasi ketidakadilan? Pertanyaan etis ini harus menggugah setiap aktivis hukum: Apakah kita masih percaya bahwa martabat hukum internasional dapat dijaga melalui diplomasi yang hanya berani protes tetapi enggan berlitigasi? Sikap hukum Indonesia di laut Natuna akan menentukan apakah kita menjadi negara yang menghidupi prinsip, atau sekadar menjadi saksi bisu atas erosi etika dalam tata kelola maritim global.