Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat: Polri Diminta Terapkan Standar Etika Minimal

Artikel ini mengulas dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat Polri di Palembang yang melanggar prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium. Dengan sorotan pada pelanggaran etika dan standar hukum internasional, artikel menekankan pentingnya pengawasan eksternal dan sanksi tegas untuk mencegah impunitas. Pertanyaan etis diajukan untuk menggugah aktivis hukum mengambil sikap kritis terhadap praktik kekerasan berlebihan dalam institusi penegak hukum.

Kasus Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat: Polri Diminta Terapkan Standar Etika Minimal

Rekaman CCTV yang memperlihatkan tewasnya seorang warga sipil setelah ditembak oleh aparat kepolisian di Palembang kembali mengungkap praktik pembunuhan di luar hukum yang sistemik. Peristiwa ini bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur, melainkan simbol kegagalan etika dan martabat hukum dalam institusi Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap). Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—tembakan yang berujung kematian itu menjadi bukti bahwa standar etika minimal kerap diabaikan demi klaim 'tindakan operasional'. Aktivis HAM mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan setiap pelaku yang terbukti melanggar diadili dengan hukuman maksimal, karena setiap kekerasan berlebihan oleh aparat bukan hanya menciderai martabat hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik yang sudah rapuh.

Melanggar Prinsip Proporsionalitas dan Ultimum Remedium

Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum diatur secara ketat oleh Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials serta Konvensi Menentang Penyiksaan. Salah satu pilar utamanya adalah prinsip proporsionalitas—dimana kekuatan hanya boleh digunakan sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Dalam kasus Palembang ini, dugaan pembunuhan di luar hukum muncul karena korban yang merupakan warga sipil tidak menunjukkan ancaman mematikan yang dapat membenarkan tembakan langsung ke arah vital. Selain itu, asas ultimum remedium (senjata api sebagai upaya terakhir) juga diabaikan, padahal Perkap mensyaratkan bahwa aparat harus terlebih dahulu mengupayakan tindakan preventif dan deeskalasi sebelum menarik pelatuk. Pelanggaran terhadap norma-norma ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga melanggar etika perang dan martabat kemanusiaan yang dijunjung dalam Konvensi Jenewa dan HAM internasional.

  • Pasal 1 Perkap 1/2022 tentang Penggunaan Senjata Api: Menegaskan bahwa senjata api hanya digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua cara lain gagal.
  • Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum HAM (Pasal 3 Kode Etik PBB): Kekuatan harus proporsional dengan tingkat ancaman, dan tidak boleh berlebihan.
  • Asas Ultimum Remedium: Pelanggaran terhadap prinsip ini mengindikasikan kesewenang-wenangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan di luar hukum.

Kelemahan Pengawasan Internal dan Tuntutan Keterbukaan

Polri telah berjanji akan memproses kasus ini secara profesional dan membuka akses bagi pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan lembaga swadaya masyarakat. Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penegakan hukum internal seringkali tidak tuntas, ditandai dengan sanksi ringan yang tidak mendidik dan minimnya transparansi. Aktivis HAM menilai bahwa tanpa keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan, maka proses hukum hanya akan menjadi formalitas yang melanggengkan impunitas. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polri dalam menerapkan etika minimal, termasuk komitmen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Jika tidak, maka dugaan pembunuhan di luar hukum akan terus menjadi noda hitam yang mengingkari prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang mengemuka adalah: apakah institusi Polri sanggup meletakkan martabat hukum di atas solidaritas korps? Ketika setiap tembakan aparat yang tidak proporsional dibiarkan tanpa konsekuensi, maka bangsa ini sedang membiarkan praktik main hakim sendiri yang dibalut seragam. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengambil sikap tegas—mendesak pengawasan yang independen, memastikan kasus ini tidak kandas di meja internal, dan mengingatkan setiap aparat bahwa etika perang adalah benteng terakhir dari peradaban hukum. Jangan biarkan prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan hanya menjadi hiasan di dokumen tanpa tercemin dalam tindakan. Kritisisme dan tekanan publik adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa martabat hukum tidak dikubur bersama korban.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Aktivis HAM
Lokasi: Palembang