Kriminalisasi kritik melalui instrumen hukum pidana tidak hanya melanggar hak konstitusional atas kebebasan berekspresi, tetapi merupakan pelanggaran fundamental terhadap martabat hukum sebagai penjaga keadilan, bukan kekuasaan. Dalam negara yang sedang berusaha konsolidasi demokrasi, setiap penggunaan pasal-pasal multitafsir untuk membungkam suara merupakan detonasi bagi prinsip negara hukum. Di sinilah hukum mengalami pergeseran fungsi tragis: dari instrumen penegak keadilan menjadi alat represi untuk mengukuhkan yang kuat dan membatasi ruang kebebasan bersuara.
Hukum sebagai Tameng Penguasa: Degradasi dari Martabat Normatif
Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik, dalam prinsip negara hukum yang sehat, adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun, tren penggunaan pasal-pasal karet—baik dalam KUHP lama maupun yang baru—untuk menjerat ekspresi politik ini mengubah hukum pidana menjadi tameng penguasa. Praktik ini menggerus martabat hukum itu sendiri karena menurunkan derajatnya menjadi alat untuk membungkam, bukan melindungi. Degradasi ini tercermin dalam:
- Penyalahgunaan norma-norma yang seharusnya bersifat protektif, seperti pasal terkait penghinaan atau pencemaran nama baik, untuk menargetkan analisis kebijakan atau opini publik.
- Absensi perspektif hak asasi manusia dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, mengabaikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu.
- Pengabaian prinsip bahwa dalam etika hukum publik, hukum harus melindungi yang lemah dan memberikan ruang bagi perbedaan pendapat sebagai bentuk kontrol sosial.
KUHP Baru dan Dilema Etis dalam Konsolidasi Demokrasi
Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan KUHP baru tidak mengulangi kesalahan lama dengan pasal-pasal yang multitafsir dan rentan disalahgunakan. Transisi dari KUHP lama ke baru adalah momentum krusial untuk menegaskan komitmen terhadap demokrasi dan etika hukum. Namun, jika norma-norma baru tetap mengandung ketidakjelasan dan potensi represi, maka konsolidasi demokrasi Indonesia hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi. Perlu pendekatan yang:
- Mendorong aparat penegak hukum untuk memiliki perspektif hak asasi manusia yang kuat, terutama dalam kasus yang bersentuhan dengan ekspresi politik dan kritik sosial.
- Menjamin bahwa hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen pertama untuk menangani perbedaan pendapat, mengingat prinsip subsidiarity dalam penegakan hukum.
- Menginternalisasi norma-norma konvensional, seperti prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional lainnya, yang menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental.
Analisis kritis ini membawa kita pada pertanyaan mendasar bagi aktivis hukum: Apakah kita akan membiarkan hukum terus menjadi instrumen untuk mengukuhkan kekuasaan dan membatasi kebebasan bersuara, atau kita akan mengambil sikap untuk menegaskan kembali martabat hukum sebagai penjaga keadilan dan ruang demokrasi? Dalam konteks etika perang terhadap kebebasan berekspresi, setiap kasus kriminalisasi kritik adalah serangan terhadap fondasi negara hukum. Tindakan apa yang harus diambil oleh komunitas hukum untuk memastikan bahwa hukum pidana tidak lagi menjadi alat represi, tetapi kembali menjadi sarana penegakan keadilan yang melindungi ruang kritik dan perbedaan pendapat?