Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kala Kritik Menjadi Perkara, dan Tantangan Menjaga Kebebasan Bersuara

Kala Kritik Menjadi Perkara, dan Tantangan Menjaga Kebebasan Bersuara
Iklim hukum dan politik Indonesia kembali diuji dengan maraknya penggunaan pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian untuk menjerat kritik terhadap penguasa dan kebijakan. Artikel ini menganalisis bagaimana hukum pidana, yang seharusnya menjadi alat perlindungan, sering berbalik menjadi senjata untuk membungkam suara-suara yang tidak disukai. Fenomena ini mengindikasikan penyempitan ruang demokratis dan mengancam martabat hukum itu sendiri, karena hukum didistorsi menjadi alat represi daripada keadilan. Dari perspektif etika bernegara, kebebasan berekspresi—terutama kritik yang tajam—adalah napas demokrasi dan mekanisme kontrol sosial yang vital. Mengkriminalisasi kritik bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga merusak fungsi korektif yang diperlukan untuk perbaikan governance. Ketika aktivis, jurnalis, atau akademisi harus berhadapan dengan ancaman pidana hanya karena menyampaikan analisis atau tuduhan berdasarkan data, negara secara tidak langsung mengirim pesan bahwa kebenaran dan akuntabilitas adalah hal yang sekunder dibandingkan dengan perlindungan reputasi dan stabilitas kekuasaan. Tantangan ke depan adalah membangun budaya hukum yang menghargai kontestasi wacana sebagai hal yang sehat, bukan sebagai ancaman. Penegak hukum perlu dididik untuk membedakan antara kritik yang legitimate dengan fitnah yang memang berniat jahat. Parlemen juga harus merevisi pasal-pasal yang terlalu luas dan multitafsir agar tidak disalahgunakan. Jika tidak, kita akan menyaksikan degradasi demokrasi di mana hukum menjadi momok bagi siapa pun yang berani bersuara, dan pada akhirnya, melumpuhkan kapasitas bangsa untuk melakukan refleksi dan koreksi diri yang diperlukan dalam menghadapi tantangan kompleks.