Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kajian LSI: Persepsi Publik terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Kasus-Kasus Keamanan Nasional yang Kontroversial

Kajian LSI mengungkap krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi dalam kasus-kasus keamanan nasional, di mana MK dianggap bergeser dari penjaga konstitusi menjadi legitimator nalar keamanan negara yang represif. Persepsi publik yang terbelah ini mencerminkan pelanggaran prinsip hukum internasional seperti proporsionalitas dan due process. Jika tidak dikoreksi, hal ini akan menggerogoti martabat hukum Indonesia dan mengubah keamanan menjadi tafsir tunggal yang mengalahkan konstitusi.

Kajian LSI: Persepsi Publik terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Kasus-Kasus Keamanan Nasional yang Kontroversial

Dalam pusaran kasus-kasus keamanan nasional yang semakin politis, martabat Mahkamah Konstitusi sebagai guardian konstitusi menghadapi ujian legitimasi paling berat. Kajian Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang kontroversial bukan hanya mengungkap persepsi publik yang terbelah, melainkan memotret krisis mendasar: pergeseran fungsi MK dari penjaga hak konstitusional menjadi legitimator nalar keamanan negara yang sering kali represif. Ini adalah pelanggaran etis pertama dalam tata kelola hukum—ketika institusi yang seharusnya netral mulai mengaburkan batas antara keamanan nasional yang sah dan penyalahgunaan kekuasaan atas nama stabilitas.

Independensi di Ujung Tanduk: Ketika Konstitusi Dikalahkan oleh Nalar Sekuritisasi

Kajian LSI menunjukkan ambiguitas yang berbahaya. Di satu sisi, publik masih memercayai sisa-sisa independensi Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain—dan ini lebih dominan—terdapat persepsi bahwa MK terlalu akomodatif terhadap argumentasi pemerintah yang menjadikan keamanan nasional sebagai senjata pamungkas. Akomodasi semacam ini mengancam prinsip dasar negara hukum, karena mengubah MK dari benteng konstitusi menjadi alat legitimasi kekuasaan. Dalam perspektif hukum internasional dan etika perang, pola ini melanggar tiga prinsip fundamental:

  • Prinsip Proporsionalitas: Tindakan negara harus sebanding dengan ancaman nyata dan mendesak, bukan ancaman yang dikonstruksi secara politis.
  • Prinsip Non-Derogable Rights: Hak-hak seperti kebebasan dari penyiksaan atau kebebasan beragama tidak boleh dikurangi bahkan dalam keadaan darurat—sebuah prinsip yang kerap terinjak dalam dalih keamanan.
  • Kewajiban Akuntabilitas (Due Process of Law): Setiap pembatasan hak harus melalui proses hukum yang transparan dan dapat diuji, bukan keputusan tertutup yang diklaim sebagai rahasia negara.

Mengurai Krisis Legitimasi: Transparansi vs. Doktrin Rahasia Negara

Persepsi publik yang tercermin dalam kajian ini adalah alarm keras bagi martabat hukum Indonesia. Martabat hukum bukan sekadar tentang teks putusan, tetapi tentang kepercayaan kolektif bahwa institusi hukum beroperasi dengan integritas dan berorientasi pada keadilan substantif—bukan pada kepentingan kekuasaan sesaat. Ketika MK dianggap condong pada argumentasi pemerintah dalam kasus-kasus sensitif, yang terkikis adalah fondasi ini. Kajian LSI seharusnya memaksa MK untuk melakukan introspeksi mendalam, terutama dalam dua aspek kritis:

  • Transparansi Pertimbangan Hukum: Bagaimana MK menimbang klausul keamanan nasional yang sering diajukan tanpa bukti terperiksa yang dapat diakses publik? Apakah MK memiliki keberanian untuk menolak dalih keamanan yang tidak memenuhi standar pembuktian?
  • Komunikasi Putusan dan Nalar Konstitusional: Apakah MK mampu menjelaskan putusan-putusan kontroversialnya dengan bahasa hukum yang jelas sekaligus etis, sehingga publik memahami bahwa konstitusi tidak dikorbankan demi stabilitas semu?

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini adalah bagian dari tren global di mana nalar sekuritisasi (securitization) digunakan untuk melegitimasi pembatasan hak-hak sipil. Mahkamah Konstitusi Indonesia berada di persimpangan jalan: melanjutkan peran sebagai penjaga konstitusi atau menjadi bagian dari mesin negara yang mengorbankan hak asasi atas nama keamanan. Kajian LSI yang kontroversial ini bukan sekadar gambaran persepsi publik, melainkan cermin dari pertaruhan yang lebih besar: apakah Indonesia masih konsisten pada prinsip-prinsip hukum internasional dan konstitusionalnya sendiri, atau telah jatuh ke dalam lubang di mana keamanan menjadi tafsir tunggal yang mengalahkan segala norma?

Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah ini: Ketika institusi tertinggi penafsir konstitusi mulai goyah di bawah tekanan dalih keamanan, siapa yang akan menjaga penjaga? Dan lebih mendasar lagi, dalam negara yang mengklaim diri berdasarkan hukum, bukankah pengorbanan hak asasi atas nama keamanan adalah bentuk kekalahan terbesar dari martabat hukum itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Survei Indonesia, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia