Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kajian LBH: Penggunaan Doktrin 'Kedaulatan Negara' Sering Abaikan Kewajiban HAM dalam Operasi Militer

Kajian LBH: Penggunaan Doktrin 'Kedaulatan Negara' Sering Abaikan Kewajiban HAM dalam Operasi Militer
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis kajian kritis yang memetakan bagaimana doktrin kedaulatan negara kerap digunakan sebagai tameng untuk mengesampingkan kewajiban Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia dalam operasi militer domestik. Kajian yang menganalisis berbagai operasi TNI di daerah konflik seperti Papua dan masa lalu di Aceh ini menemukan pola argumentasi yang konsisten: klaim 'ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah' digunakan untuk mendahulukan pendekatan keamanan (security approach) di atas pendekatan hukum (law-based approach). Pergeseran paradigma ini bermasalah secara hukum karena kedaulatan bukanlah hak mutlak tanpa tanggung jawab. Kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi HAM justru merupakan bagian inherent dari kedaulatan modern yang diakui dalam konstitusi Indonesia dan instrumen internasional yang telah diratifikasi. Menggunakan kedaulatan sebagai alasan untuk membungkus pelanggaran HAM adalah distorsi terhadap konsep kedaulatan itu sendiri dan mengembalikan kita pada era di mana negara adalah entitas yang tak tersentuh hukum. LBH Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran yang progresif terhadap pasal-pasal tentang kedaulatan dan pertahanan negara, dengan menegaskan bahwa kewajiban HAM dan hukum humaniter adalah batasan konstitusional yang tidak boleh dilanggar atas nama kedaulatan. Bagi aktivis hukum, kajian ini menjadi alat advokasi penting untuk mendekonstruksi narasi keamanan yang hegemonik dan mengembalikan hukum sebagai panglima dalam setiap operasi negara, termasuk oleh militer.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LBH Jakarta, TNI, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Papua, Aceh, Indonesia