Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian ICJR: RUU Keamanan Nasional Abaikan Prinsip Proportionality dalam Penanganan Konflik

Kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional mengabaikan prinsip proporsionalitas, pilar utama etika perang dan hukum humaniter internasional. RUU dengan kewenangan kabur ini berpotensi melegitimasi kekerasan berlebihan, mengikis perlindungan sipil, dan bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia. Kehadirannya menjadi ujian kritis bagi martabat hukum nasional di hadapan standar global yang menghormati batas-batas etis penggunaan kekuatan.

Kajian ICJR: RUU Keamanan Nasional Abaikan Prinsip Proportionality dalam Penanganan Konflik

Dalam percaturan legislasi yang menentukan batas antara keamanan dan kebebasan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU KS) muncul sebagai ancaman laten terhadap prinsip negara hukum. Kajian kritis dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membongkar cacat fundamental draf RUU ini: pengabaian terhadap prinsip proporsionalitas (*proportionality*), yang merupakan jantung dari etika perang dan hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap asas fundamental ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sebuah distorsi legal yang dapat mengubah kewenangan negara menjadi alat represi tanpa batas.

Prinsip Proporsionalitas: Garis Demarkasi Antara Perlindungan dan Represi

Prinsip proporsionalitas dalam hukum konflik bersenjata dan tata kelola keamanan berfungsi sebagai penjaga kesimbangan. Norma ini mensyaratkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu tindakan militer atau keamanan tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan, serta harus meminimalkan penderitaan penduduk sipil. Implementasinya dalam hukum nasional memerlukan kejelasan dan presisi yang tinggi. Namun, RUU Keamanan Nasional justru meruntuhkan rambu-rambu ini melalui pasal-pasal yang memberikan kewenangan luas untuk menggunakan 'segala cara yang diperlukan'. Penerjemahan kewenangan yang kabur ini dalam situasi darurat menciptakan jurang interpretasi yang berbahaya:

  • Legitimasi Kekerasan Berlebihan: Kewenangan tanpa batas dapat melegitimasi respons keamanan yang tidak sebanding dengan tingkat ancaman, melanggar inti proporsionalitas.
  • Erosi Perlindungan Sipil: Bahasa yang kabur mengaburkan kewajiban negara untuk membedakan kombatan dan sipil, serta meminimalkan dampak pada kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.
  • Potensi Penyalahgunaan: Ruang diskresi yang terlalu luas membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang dan eskalasi kekerasan yang tidak terkendali, terutama dalam konteks konflik internal.

Menguji Martabat Hukum Indonesia di Hadapan Standar Internasional

Keberadaan RUU ini bukan sekadar persoalan legislasi domestik, melainkan sebuah litmus test bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan kewajiban internasionalnya. Sebagai negara pihak dalam berbagai perjanjian hukum humaniter, Indonesia terikat untuk mengalihsahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam kerangka hukum nasionalnya secara konsisten dan membatasi. Kajian ICJR menegaskan bahwa legislasi yang mengatur penggunaan kekuatan haruslah presisi, membatasi, dan selaras dengan standar global. RUU dengan cakupan yang samar justru merupakan langkah mundur yang berbahaya. Ia tidak hanya mengabaikan prinsip proporsionalitas, tetapi juga mengerdilkan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya, seperti:

  • Prinsip Kebutuhan Militer (*Military Necessity*): yang membatasi tindakan hanya pada apa yang sah untuk mencapai tujuan militer yang sah.
  • Prinsip Pembedaan (*Distinction*): yang mewajibkan pembedaan antara sasaran militer dan objek sipil.
  • Prinsip Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu (*Precaution*): yang mewajibkan upaya untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil.

Dengan kata lain, RUU ini berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan corpus juris internasional yang telah lama diakui, merusak kredibilitas negara di mata komunitas global yang menghargai supremasi hukum.

Pendekatan keamanan yang represif tanpa rambu etika yang jelas, seperti yang diusung dalam draf RUU ini, pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap cita-cita negara hukum. Ia mengubah instrumen perlindungan menjadi alat pengendali, memperlebar jarak antara negara dengan warga yang seharusnya dilindunginya. Ketika undang-undang memberikan legitimasi bagi tindakan yang tidak proporsional, ia tidak lagi menjadi penjaga keadilan, melainkan sang algojo bagi kebebasan dan hak asasi. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada para perancang undang-undang dan aktivis hukum adalah: Apakah kita bersedia membangun benteng keamanan nasional di atas reruntuhan prinsip proporsionalitas dan martabat manusia? Ataukah kita akan memilih untuk merancang legislasi yang tidak hanya kuat, tetapi juga beradab dan menghormati batas-batas etis yang telah ditetapkan oleh peradaban hukum internasional?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, DPR
Lokasi: Indonesia