Di tengah kabut hukum konflik bersenjata non-internasional di Papua, klaim eksekusi terhadap warga dengan label 'pengkhianat' atau 'agen intelijen' bukan sekadar tindakan kekerasan, melainkan sebuah pelanggaran normatif yang mendasar terhadap martabat hukum perang. Area menegaskan, dalam kajian hukum yang kritis, bahwa terminologi 'pengkhianat' tidak memiliki pijakan dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang hanya mengakui pembedaan kaku antara peserta permusuhan (persons taking a direct part in hostilities - DPH) dan warga sipil yang dilindungi. Penggunaan narasi ekstra-hukum ini bukan hanya menyalahi norma, tetapi juga membuka pintu bagi kekerasan sewenang-wenang yang merendahkan prinsip pembedaan dan kesetaraan manusia di hadapan hukum.
Ketiadaan Landasan Hukum: Mengurai Fiksi 'Pengkhianat' dalam Kerangka NIAC
Pertama-tama, penting untuk memotong mitos yang berbahaya ini dari akarnya. Hukum perang, baik dalam konflik internasional maupun konflik non-internasional (NIAC), tidak mengenal kategorisasi 'pengkhianat'. Status hukum seseorang ditentukan secara ketat oleh fungsinya dalam konflik, bukan oleh loyalitas politik atau tuduhan subjektif. Dalam kajian hukum terhadap NIAC, seseorang hanya dapat dicabut status perlindungannya sebagai warga sipil jika terlibat langsung dalam permusuhan (direct participation in hostilities), dengan kriteria yang spesifik dan terbatas:
- Tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kerugian pada personel atau kapasitas tempur pihak lawan.
- Hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan dan kerugian yang terjadi.
- Kaitan temporal dengan konflik bersenjata yang sedang berlangsung.
Kecurigaan, pekerjaan sipil sehari-hari, atau bahkan hubungan kekerabatan sama sekali tidak memenuhi standar ketat ini. Oleh karena itu, setiap eksekusi berdasarkan tuduhan di luar kerangka ini—tanpa proses peradilan yang adil dan jaminan hukum—merupakan sebuah pelanggaran berat. Klaim-klaim tersebut mengaburkan kewajiban inti semua pihak untuk menghormati hukum perang dan melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian.
Pelanggaran Berat dan Implikasi Etis: Dari Tuduhan ke Kekerasan Sewenang-wenang
Mengaitkan label 'pengkhianat' pada seorang warga sipil lalu menghukumnya dengan eksekusi di luar pengadilan bukan hanya tindakan brutal; itu adalah inkarnasi dari keangkuhan hukum yang menafikan hak-hak dasar manusia. Tindakan semacam ini secara gamblang melanggar norma inti hukum humaniter yang berlaku untuk NIAC, terutama Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II, yang melarang:
- Kekerasan terhadap hidup dan orang, khususnya pembunuhan segala macam.
- Penghukuman dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang dijatuhkan sebelumnya oleh pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan jaminan peradilan yang diakui sebagai indispensable.
Dengan demikian, narasi 'pengkhianat' beroperasi sebagai mekanisme justifikasi yang berbahaya. Ia mengubah penyelidikan hukum menjadi pembalasan politik, dan mengalihkan fokus dari analisis objektif tentang status kombatan atau partisipasi langsung dalam permusuhan ke ranah tuduhan yang bersifat subjektif dan mudah dimanipulasi. Implikasi etisnya jauh lebih dalam: setiap kali narasi ini digunakan, ia mengikis prinsip martabat hukum itu sendiri dan menormalkan sebuah keadaan di mana hidup manusia dapat diakhiri berdasarkan label, bukan bukti dan proses hukum.
Di sinilah letak urgensi analisis yang kritis. Kajian hukum yang mendalam mengungkap bahwa apa yang disebut sebagai 'pengkhianat' seringkali hanyalah warga sipil yang terjepit di antara dua pihak yang berkonflik, atau individu yang dituduh berdasarkan motif politik yang kabur. Narasi ini berfungsi untuk mengkriminalisasi opini, membungkam suara kritis, dan menciptakan iklim ketakutan yang memungkinkan kekerasan ekstra-yudisial berlangsung tanpa pertanggungjawaban. Praktik ini adalah kebalikan dari peradaban hukum yang menjunjung tinggi keadilan prosedural dan hak untuk diadili secara adil.
Lantas, pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan fiksi hukum yang berbahaya seperti label 'pengkhianat' ini terus digunakan untuk melegitimasi kekerasan dan mengaburkan kewajiban negara maupun kelompok bersenjata untuk tunduk pada hukum? Apakah martabat hukum perang dan hak asasi manusia harus dikorbankan demi narasi politis yang menawarkan justifikasi yang mudah tetapi palsu? Penolakan tegas terhadap narasi ini dan konsistensi pada penegakan hukum formal yang bermartabat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban etis dan hukum mutlak yang harus diperjuangkan.