Penolakan Pemerintah Indonesia untuk mengakui konflik bersenjata di Papua sebagai Konflik Non-Internasional (NIAC) bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan pengabaian sistematis terhadap kerangka hukum humaniter internasional. Kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan tajam membongkar ambiguitas Status Hukum Kombatan yang lahir dari ketiadaan pengakuan tersebut. Akibatnya, anggota kelompok bersenjata seperti TPNPB yang tertangkap tidak mendapat perlindungan sebagai Tahanan Perang, melainkan diperlakukan sebagai penjahat kriminal biasa—sebuah praktik yang secara etis dan yuridis melanggar semangat Konvensi Jenewa. Ironisnya, pemerintah justru menggunakan label GPK (Gerakan Pengacau Keamanan) yang sarat muatan politis-kriminal, bukan pendekatan hukum yang jujur. Ambiguitas ini menempatkan aktivis hukum pada posisi dilematis: apakah kita diam membiarkan pelanggaran sistematis terjadi, atau justru mendorong pengakuan realitas konflik demi tegaknya martabat hukum?
Ironi Ambiguitas Status Hukum Kombatan
Ketika negara enggan mengakui eksistensi NIAC, maka otomatis Status Hukum para Kombatan menjadi kabur. Dalam hukum humaniter, setidaknya ada tiga norma fundamental yang tercederai akibat kebijakan ini:
- Common Article 3 Konvensi Jenewa yang mewajibkan perlakuan manusiawi terhadap semua orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk kombatan yang telah meletakkan senjata.
- Protokol Tambahan II yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi korban konflik bersenjata non-internasional, termasuk larangan penghukuman tanpa proses peradilan yang layak.
- Prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang menjadi pilar etika perang, di mana warga sipil harus dibedakan dari kombatan. Tanpa status yang jelas, risiko kesalahan identifikasi dan pelanggaran HAM semakin tinggi.
Konsekuensinya, setiap penangkapan terhadap anggota kelompok bersenjata di Papua dianggap sebagai operasi kriminal, bukan operasi militer yang terikat aturan perang. Hal ini tidak hanya merugikan mereka yang tertangkap, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam menuntut kepatuhan kelompok bersenjata terhadap hukum humaniter. Ambiguitas ini menempatkan aktivis hukum pada posisi dilematis: apakah kita diam membiarkan pelanggaran sistematis terjadi, atau justru mendorong pengakuan realitas konflik demi tegaknya martabat hukum?
Mengakui Realitas NIAC: Langkah Etis Menuju Akuntabilitas Hukum
Kajian ICJR dengan tegas menawarkan perspektif kritis: mengakui realitas Konflik Non-Internasional bukanlah kelemahan, melainkan langkah berani yang berbasis prinsip hukum. Dengan mengakui adanya NIAC, negara justru memiliki landasan untuk:
- Menerapkan hukum humaniter internasional secara penuh, sehingga perlindungan terhadap warga sipil dan Kombatan yang menyerah lebih terjamin.
- Menuntut kelompok bersenjata untuk mematuhi aturan perang, misalnya larangan penggunaan senjata tertentu atau target sipil.
- Memperkuat akuntabilitas aparat keamanan dalam setiap operasi, karena semua pihak terikat pada prinsip hukum yang sama.
Pendekatan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga soal martabat hukum Indonesia di mata internasional. Saat ini, negara-negara lain dan lembaga hak asasi manusia global telah menaruh perhatian serius pada situasi Papua. Pengakuan NIAC justru akan memperkuat posisi Indonesia dalam bernegosiasi dan membangun perdamaian yang berkeadilan. Namun, pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum tetap mengemuka: Akankah kita terus membiarkan ambiguitas ini menggerogoti martabat hukum, atau berani mengakui realitas demi keadilan yang sejati? Setiap keterlambatan pengakuan hanya akan memperpanjang penderitaan dan merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi etika perang dan kemanusiaan.