Penggunaan drone surveillance dalam operasi counter-terrorism telah melampaui wacana teknis menjadi manifestasi nyata krisis martabat hukum. Di bawah dalih keamanan, praktik pengawasan massal oleh Densus 88—tanpa dasar hukum eksplisit dan mekanisme pengawasan independen—telah mengubah ruang publik Indonesia menjadi zona pengawasan permanen. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan transformasi struktural yang mengorbankan prinsip rule of law di altar keamanan semu. Laporan Institut Etika Pertahanan mengungkap paradigma berbahaya di mana hak konstitusional warga dikalahkan oleh logika operasional yang minim transparansi dan akuntabilitas.
Proportionality yang Patah: Ketika Pengawasan Massal Menggerus Kedaulatan Hukum Pribadi
Dalam kerangka etika teknologi dan hukum humaniter internasional, prinsip proportionality menuntut keseimbangan ketat antara tujuan militer yang sah dengan dampak kerusakan yang timbul. Kajian tersebut menegaskan bahwa penggunaan drone untuk broad surveillance pada area populasi merupakan disproportionate intrusion—pelanggaran tidak proporsional terhadap hak privasi yang dilindungi konstitusi dan norma internasional. Argumen 'urgensi' dalam operasi kontra-terorisme telah menjadi pembenaran berbahaya yang melanggengkan pelanggaran sistematis. Konsekuensi normatifnya mengkhawatirkan dan meliputi:
- Pelanggaran Norma Konstitusional: Hak privasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 12 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dikesampingkan tanpa proses hukum yang adil, transparan, dan diawasi secara independen.
- Transformasi Ruang Publik: Kawasan sipil bertransformasi menjadi laboratorium pengawasan massal yang mengikis kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan menciptakan ketakutan psikologis (chilling effect) dalam masyarakat.
- Ekspansi Tujuan (Mission Creep): Data drone surveillance berisiko tinggi dialihfungsikan untuk pemantauan politik atau tindakan represif di luar mandat counter-terrorism, memperluas lingkup pelanggaran hak asasi manusia.
Vakum Regulasi: Pengkhianatan Terhadap Martabat Hukum dan Imperatif Reformasi
Martabat hukum (dignity of law) menuntut lebih dari sekadar niat baik operasional—ia memerlukan kerangka normatif yang tegas dan mekanisme penegakan yang efektif. Vakum regulasi spesifik yang mengatur penggunaan drone dalam operasi militer dan kepolisian bukanlah kekosongan yang netral, melainkan ruang yang sengaja atau lalai dibiarkan untuk memfasilitasi penyalahgunaan wewenang. Krisis regulasi ini membuka jalan bagi pelanggaran hak dasar yang sistematis dan terinstitusionalisasi. Kajian tersebut menegaskan kebutuhan mendesak akan reformasi yang berorientasi pada perlindungan hak, yang harus mencakup:
- Kerangka Hukum Eksplisit: Pengesahan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang secara rinci mengatur persyaratan izin pengadilan (warrant), durasi, lingkup geografis, kategori sasaran, dan protokol destruksi data hasil pengawasan.
- Safeguard Yudisial yang Kuat: Penerapan mekanisme judicial review baik secara ex-ante (sebelum operasi) maupun ex-post (setelah operasi) oleh pengadilan yang benar-benar independen dan memiliki keahlian di bidang etika teknologi dan HAM.
- Akuntabilitas dan Transparansi Publik: Pembentukan mekanisme pelaporan periodik yang wajib disampaikan kepada badan pengawas parlemen (seperti Komisi I DPR) dan Komnas HAM, dengan kerahasiaan yang dibatasi hanya pada aspek operasional yang benar-benar krusial.
Paradoks paling tajam dari situasi ini adalah ketika alat yang dirancang untuk melindungi keamanan nasional justru menjadi sumber ketidakamanan hukum (legal insecurity) yang menggerogoti legitimasi negara hukum itu sendiri. Tanpa kerangka hukum yang memadai, negara berisiko bertransformasi dari pelindung hak menjadi pelaku pelanggaran yang terstruktur. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Bisakah kita membangun keamanan yang sejati dengan fondasi yang merusak hak privasi dan martabat warga negara? Apakah bangsa ini siap menukar kebebasannya dengan ilusi pengamanan, dan hingga batas mana hukum akan diam menyaksikan pengkhianatan terhadap prinsip dasarnya sendiri?